Berita

Ketua Majelis ProDEM Iwan Sumule (kedua kiri) bersama kuasa hukum Prodem usai perbaikan permohonan di MK/RMOL

Politik

Ngotot Minta Dibatalkan, Iwan Sumule: UU Corona Memorak-porandakan Sistem Bernegara Kita

SELASA, 14 JULI 2020 | 07:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengkonfirmasi dan menyatakan sah barang bukti permohonan pengujian UU 2/2020 yang diajukan oleh Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM).

Namun demikian, Ketua Majelis Jaringan Aktivis ProDEM, Iwan Sumule berharap proses gugatannya bukan sebatas dilanjutkan majelis hakim.

Dia ingin agar MK dapat membatalkan seluruhnya UU 2/2020 tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 atau yang sering disebut sebagai UU Corona

"UU yang kami judicial review ini harus dibatalkan secara keseluruhan sesuai dengan permohonan daripada kami yang memohon, yaitu seluruh aktivis Pro Demokrasi," ucap Iwan Sumule kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (14/7).

Iwan Sumule mengurai bahwa pihaknya ngotot ingin UU Corona dihapus lantaran UU tersebut dapat merusak sistem bernegara dan sistem hukum di Indonesia.

Ini lantaran UU mengeliminasi peran sejumlah lembaga dalam mengawasi keuangan negara. Selain itu, UU juga memberikan kekebalan hukum kepada pihak-pihak yang menggunakan anggaran ratusan triliun untuk penanganan corona.

"Sangat betul-betul merusak sistem bernegara kita, merusak sistem hukum kita, dan ini memorak-porandakan semua kehidupan bernegara kita," pungkas Iwan.

Wakil Ketua Hakim MK, Aswanto mengatakan perkara nomor 42/PUU-XVIII/2020 telah dikonfirmasi dan dinyatakan sah setelah tim advokasi ProDEM menyampaikan 7 poin perbaikan permohonan pada Senin (13/7) kemarin di persidangan.

"Untuk perkara nomor 42 alat bukti yang dimasukkan B1-B8 sudah dikonfirmasi dan betul adanya dan kita sahkan," kata Hakim Aswanto seraya mengetuk palu, Senin (13/7).

Sehingga, kata Hakim, pihaknya akan melaporkan perkara tersebut di dalam rapat permusyawaratan hakim MK. Rapat itu akan menentukan apakah perkara yang digugat akan dibawa ke pleno atau tidak.

"Tugas kami selanjutnya akan melaporkan perkara kepada rapat permusyawaratan hakim dalam waktu yang se-singkat-singkatnya. Apapun yang diputuskan oleh rapat permusyawaratan hakim, nanti saudara tinggal menunggu informasi dari bagian Paniteraan," pungkas Hakim Aswanto.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya