Berita

Ilustrasi Fintech/Net

Bisnis

Di Tengah Pandemik Corona, Masyarakat Diminta Tak Tergiur Tawaran Pinjaman Online

SELASA, 14 JULI 2020 | 02:07 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan penawaran pinjaman online atau fintech peer to peer illegal di masa krisis akibat pandemik Covid-19 ini.

Hal ini guna mengantisipasi tingginya potensi gagal bayar pelanggan.

Wakil Ketua Umum AFPI Sunu Widyatmoko mengatakan selama ini AFPI melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak meminjam kepada fintech ilegal yang saat ini banyak ditawarkan.

“Di masa pandemik Covid-19 ini, tingkat kebutuhan dana masyarakat semakin meningkat. Inilah yang dimanfaatkan pelaku fintech illegal yang mengiming-imingi pinjamandengan syarat-syarat yang sangat mudah. Namun ujungnya akan merugikan masyarakat, karena fintech illegal ini sering menyalahgunakan data-data peminjamnya,” kata Sunu, Senin(13/7).

Pihak AFPI, kata Sunu, memberikan perhatian besar terhadap adanya undang-undang data pribadi. Pasalnya, AFPI sendiri sudah memiliki pusat data fintech yang bermanfaat guna meminimalisir penyalahgunaan data konsumen.

“AFPI ingin meminimalisir tingkat fraud dan mencegah efeknegatif dari industri ini, dan saat ini AFPI telah memiliki FDC serta code of conduct atau kode etik yang mengatur semuaanggota,” bebernya.

Berdasarkan penemuan Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK sepanjang bulan Juni 2020, SWI berhasil menemukan 105 Fintech P2P Lending ilegal yang menawarkan pinjaman kemasyarakat melalui aplikasi dan pesan singkat di telepongenggam. Sementara itu total Fintech P2P Lending ilegal yang telah ditangani SWI sejak tahun 2018 sebanyak 2.591 entitas.

Sementara itu, Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI Tumbur Pardede mengingatkan masyarakat agar sebelum melakukan pinjaman, perlu memastikan pihak yang menawarkan pinjaman online tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

"Cek dahulu legalitasnya sebelum menggunakan jasa fintech P2P lending, yang legal itu harus terdaftar di OJK dan sudah menjadi anggota AFPI. AFPI sebagai asosiasi resmi dan mitra OJK memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada anggota bila terbukti melanggar aturan dan kode etik,” tutupnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya