Berita

PT Asuransi Jiwasraya/Net

Hukum

Tim Hukum Heru Hidayat: Hexana Sengaja Suntik Mati Jiwasraya

SENIN, 13 JULI 2020 | 22:30 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Peran Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS), Hexana Tri Sasongko dibalik ambruknya perusahaan asuransi plat merah itu, tidak bisa dinafikkan.

Bahkan dalam sejumlah fakta persidangan mulai terkuak, Hexana disebut dengan sengaja suntik mati Jiwasraya.

Demikian disampaikkan Penasihat Hukum Heru Hidayat, Aldres Napitupulu dalam keterangannya, Senin (13/07).


Menurut Aldres, Hexana tidak bisa lepas tangan dalam kasus asuransi tertua di Indonesia itu. Karena itu dia harus ikut bertanggunjawab.

"Jangan bak pahlawan kesiangan. Mau cuci tangan," tegasnya.

Merujuk pada fakta persidangan Senin (6/7) dengan menghadirkan Hexana sebagai Direktur Utama Jiwasraya, di mana dia mengakui bahwa menjual premi Jiwasraya Saving Plan (JSP) buat penyangga Jiwasraya.

"Produk yang berisiko tinggi itu pelan-pelan dikurangi bunganya. Itu juga diakui oleh Hexana saat ditanya oleh hakim minggu lalu," imbuh Aldres.

Artinya, lanjut Aldres, Hexana mengakui bahwa JSP itu merupakan bentuk skema restrukturisasi 17 tahunan yakni dari 2009 hingga 2026. Dia juga mengakui bahwa bunga JSP itu makin tahun makin turun.

Menurut Aldres, keterangannya ini seolah menegaskan bahwa direksi Jiwasraya 2008-2018 memang merancang produk ini sebagai alternatif restrukturisasi setelah skema PMN dan zero coupon bond ditolak negara.

Sehingga, dibuat sedemikian rupa supaya makin tahun bunganya diturunkan agar perusahaan semakin ringan bebannya.

"Berdasarkan skema ini, perusahaan diyakini sudah berjalan smooth secara sehat pada 2026. Saat itulah JSP ini akan dihapus," ucap Alrdes.

Intinya, kata Aldres, JSP ibarat kata tak ada tali akar pun jadi. JSP itu sebagai ban serep supaya perusahaan tetap hidup dengan pelan-pelan mengurangi beban demi tertutupnya lubang insolvency Rp 6,7 triliun yang diderita sejak tahun 2008.

Namun, sambungnya, menjadi aneh, tatkala Hexana duduk memimpin, produk JSP ini dihentikan. Hal ini menimbulkan resiko yang ditanggung Jiwasraya.

“Nah, dia bukannya meneruskan skema restrukturisasi ini yang pada tahun itu (2018) sudah menawarkan bunga turun pada angka 6,5 persen, sudah sama kayak bunga deposito, malah dihentikan,” katanya lagi penuh heran.

Tindakan Hexana ini menurut Aldres, semakin terlihat aneh. Betapa tidak, JSP yang bunganya sudah 6,5 persen distop, namun justru mengeluarkan Medium Term Note (MTM) atau surat utang jangka menengah dengan bunga 11,5 persen.

"Kesannya Hexana menyuntik mati Jiwasraya. Kita akan kejar terus keterangan-keterangannya semoga bisa pula terungkap motivasi apa di balik tindakannya tersebut. Kami harap teman-teman media kawal terus kasus ini dengan fair," tutupnya.

Untuk diketahui, kasus Jiwasraya ini sudah berproses di pengadilan. Hari ini jadwalnya sidang masih akan melanjutkan agenda mendengarkan keterangan dari Hexana selaku saksi fakta yang dihadirkan oleh JPU untuk kasus ini.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya