Berita

PT Asuransi Jiwasraya/Net

Hukum

Tim Hukum Heru Hidayat: Hexana Sengaja Suntik Mati Jiwasraya

SENIN, 13 JULI 2020 | 22:30 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Peran Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS), Hexana Tri Sasongko dibalik ambruknya perusahaan asuransi plat merah itu, tidak bisa dinafikkan.

Bahkan dalam sejumlah fakta persidangan mulai terkuak, Hexana disebut dengan sengaja suntik mati Jiwasraya.

Demikian disampaikkan Penasihat Hukum Heru Hidayat, Aldres Napitupulu dalam keterangannya, Senin (13/07).

Menurut Aldres, Hexana tidak bisa lepas tangan dalam kasus asuransi tertua di Indonesia itu. Karena itu dia harus ikut bertanggunjawab.

"Jangan bak pahlawan kesiangan. Mau cuci tangan," tegasnya.

Merujuk pada fakta persidangan Senin (6/7) dengan menghadirkan Hexana sebagai Direktur Utama Jiwasraya, di mana dia mengakui bahwa menjual premi Jiwasraya Saving Plan (JSP) buat penyangga Jiwasraya.

"Produk yang berisiko tinggi itu pelan-pelan dikurangi bunganya. Itu juga diakui oleh Hexana saat ditanya oleh hakim minggu lalu," imbuh Aldres.

Artinya, lanjut Aldres, Hexana mengakui bahwa JSP itu merupakan bentuk skema restrukturisasi 17 tahunan yakni dari 2009 hingga 2026. Dia juga mengakui bahwa bunga JSP itu makin tahun makin turun.

Menurut Aldres, keterangannya ini seolah menegaskan bahwa direksi Jiwasraya 2008-2018 memang merancang produk ini sebagai alternatif restrukturisasi setelah skema PMN dan zero coupon bond ditolak negara.

Sehingga, dibuat sedemikian rupa supaya makin tahun bunganya diturunkan agar perusahaan semakin ringan bebannya.

"Berdasarkan skema ini, perusahaan diyakini sudah berjalan smooth secara sehat pada 2026. Saat itulah JSP ini akan dihapus," ucap Alrdes.

Intinya, kata Aldres, JSP ibarat kata tak ada tali akar pun jadi. JSP itu sebagai ban serep supaya perusahaan tetap hidup dengan pelan-pelan mengurangi beban demi tertutupnya lubang insolvency Rp 6,7 triliun yang diderita sejak tahun 2008.

Namun, sambungnya, menjadi aneh, tatkala Hexana duduk memimpin, produk JSP ini dihentikan. Hal ini menimbulkan resiko yang ditanggung Jiwasraya.

“Nah, dia bukannya meneruskan skema restrukturisasi ini yang pada tahun itu (2018) sudah menawarkan bunga turun pada angka 6,5 persen, sudah sama kayak bunga deposito, malah dihentikan,” katanya lagi penuh heran.

Tindakan Hexana ini menurut Aldres, semakin terlihat aneh. Betapa tidak, JSP yang bunganya sudah 6,5 persen distop, namun justru mengeluarkan Medium Term Note (MTM) atau surat utang jangka menengah dengan bunga 11,5 persen.

"Kesannya Hexana menyuntik mati Jiwasraya. Kita akan kejar terus keterangan-keterangannya semoga bisa pula terungkap motivasi apa di balik tindakannya tersebut. Kami harap teman-teman media kawal terus kasus ini dengan fair," tutupnya.

Untuk diketahui, kasus Jiwasraya ini sudah berproses di pengadilan. Hari ini jadwalnya sidang masih akan melanjutkan agenda mendengarkan keterangan dari Hexana selaku saksi fakta yang dihadirkan oleh JPU untuk kasus ini.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya