Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi/Net

Hukum

Jubir KPK: Saksi H. Sudirman Perkara Dugaan Suap Dan Gratifikasi Perkara Di MA Sudah Diperiksa Minggu Lalu

SENIN, 13 JULI 2020 | 16:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan saksi H. Sudirman untuk perkara dugaan suap dan gratifikasi perkara Mahkamah Agung (MA) 2011-2016 telah diperiksa pada pekan lalu.

"Info penyidiknya panggilan hari ini, yang bersangkutan minta diperiksa saat Rabu lalu itu," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri kepada wartawan, Senin (13/7).

Di mana, dalam agenda pemeriksaan hari ini, penyidik KPK mengagendakan memeriksa empat orang saksi. Yakni H. Sudirman selaku wiraswasta, Amrul Khair Rusin selaku account receivable Hotel Arya Duta, Ari Wibowo dan Benson selaku wiraswasta.

Namun, untuk tiga saksi diantaranya yakni H. Sudirman, Ari Wibowo dan Benson telah diperiksa pada minggu lalu.

"Pemeriksaan sudah dilakukan minggu lalu," terang Ali.

Pada pemeriksaan Selasa (7/7) kemarin, penyidik mendalami keterangan H. Sudirman terkait dugaan penjualan Villa yang ada di wilayah Gadog, Jawa Barat milik tersangka Nurhadi dan Tin Zuraida kepada saksi.

Sementara itu, untuk saksi lainnya yakni Amrul Khair Rusin disebut telah memenuhi dan hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada hari ini sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi.

Diketahui, mantan Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya, Rezky berhasil ditangkap penyidik KPK pada Senin malam (1/6) di sebuah rumah di daerah Jakarta Selatan.

Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA sejak 2011-2016 bersama tersangka lainnya yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto (HS).

Kedua tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT sebesar Rp 14 miliar, perkara perdata sengketa di PT MIT sebesar Rp 33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp 12,9 miliar.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya