Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net

Hukum

Dalami Kasus Penerimaan Hadiah Proyek Di Kementerian PUPR, KPK Kembali Panggil Hong Artha

SENIN, 13 JULI 2020 | 11:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggali informasi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016.

Untuk itu, KPK pun kembali memanggil tersangka Hong Artha Jhon Alfred (HA) selaku Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group).

"Hari ini Senin (13/7) penyidik KPK memanggil tersangka HA," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (13/7).


Dalam upaya menggali informasi dalam kasus ini, penyidik juga telah memeriksa mantan Kepala Biro Perencanaan Kementerian PUPR, Moch Iqbal Tamher, dan Direktur Utama PT Debir Indra Cipta, Tarmizi Djusair, sebagai saksi pada 24 Februari lalu.

Penyidik mendalami keterangan saksi terkait tender yang diikuti oleh tersangka Hong Artha saat mengikuti proyek di Kementerian PUPR. Selain itu penyidik juga mendalami dugaan aliran uang ke beberapa pihak terkait kasus ini.

Tak hanya itu, Wakil Ketua Dewan Majelis Syuro DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Gofur, juga telah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Hong Artha pada 3 Februari lalu, setelah sempat mangkir dalam panggilan sebelumnya. Abdul Gofur dicecar penyidik KPK berkaitan dengan penerimaan uang dari Hong Artha.

Dalam kasus ini, Hong Artha telah ditetapkan sebagai tersangka pada awal Juli 2018. Ia merupakan tersangka ke-12 dalam kasus tersebut.

Hong Artha disebut memberikan suap kepada Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary, senilai Rp 10,6 miliar. Ia juga disebut memberikan suap kepada mantan anggota DPR RI 2014-2019 dari fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti, senilai Rp 1 miliar.

Amran pun telah divonis bersalah dan dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 4 bulan penjara. Amran terbukti menerima uang senilai Rp 2,6 miliar, Rp 15,525 miliar, dan 202.816 dolar Singapura.

Selain itu, Damayanti juga telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara lantaran terbukti menerima uang Rp 1 miliar dan 278.700 dolar Singapura.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Iran Tak Terima Dituding Langgar Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:21

Riak Penolakan Jokowi di Lampung, Baliho Sambutan Raib

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:01

Ramai di Medsos, Purbaya Respons Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:59

Ajukan Kasasi, Kerry Riza Anggap Putusan PT DKI Janggal

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:46

Harga Minyak Anjlok ke Level 71 Dolar AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:39

bank bjb Perluas Kolaborasi dengan Whuush Ojol, Kadin Jabar dan MUJ

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:38

AS Serang Target Militer Iran, Balas Serangan Drone terhadap Kapal Kargo di Selat Hormuz

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:21

Emas Antam Naik Usai Mandek Dua Hari Beruntun

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:09

Trump Sebut Iran Lakukan Pelanggaran Bodoh Terkait Pelanggaran Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:51

Emas Rebound 1,3 Persen usai Data Inflasi AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:33

Selengkapnya