Berita

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di atas tanah reklamasi/Net

Politik

Reklamasi Ancol Beda Dengan Era Ahok Yang Bertujuan Komersil

SENIN, 13 JULI 2020 | 07:34 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Reklamasi Ancol dinilai berbeda dengan 17 pulau reklamasi di era Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang sebagian besar sudah dicabut izinnya oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto menilai bahwa reklamasi Ancol akan menjadi tempat fasilitas umum dan bukan perumahan eksklusif.

“Fasilitas umum yang dimiliki oleh Pemprov DKI dan semua masyarakat bebas masuk untuk piknik, nelayan bebas beraktivitas dan tidak mengganggu ataupun merusak ekosistem yang ada karena tidak mengganggu area tangkap dan aliran sungai-sungai menuju laut utara," ucap Satyo Purwanto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (13/7).


Meskipun namanya sama-sama reklamasi, tapi Satyo Purwanto yakin pemanfaatan dari penimbunan laut itu akan berbeda dengan reklamasi di era Ahok.

“Dan bukan bagian dari kegiatan reklamasi 17 pulau di era Ahok, proyek reklamasi Ancol berbeda dari proyek reklamasi 17 pulau yang sengaja dibangun dengan tujuan komersialisasi kawasan tersebut dengan status private dan bukan untuk fasilitas umum," jelas Satyo.

Mantan Sekjen Jaringan Aktivis ProDEM ini mengingatkan bahwa reklamasi 17 pulau di era Ahok banyak menabrak ketentuan peraturan lingkungan hidup. Bahkan, menghilangkan ruang hidup bagi nelayan di pesisir Utara Jakarta.

"Meskipun dasar hukumnya Anies tetap menggunakan PP 36/2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Pergub 206/2016. Itu lah yang jadi landasan hukum demi memanfaatkan reklamasi yang sudah terlanjur terjadi," pungkas Satyo.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Wall Street Hijau Berkat Inflasi AS Melandai

Rabu, 15 Juli 2026 | 08:16

Danantara Dorong Hilirisasi Mineral untuk Wujudkan Indonesia Pemain Utama Global

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:55

AS Serang Iran dan Tutup Akses Pelabuhan di Selat Hormuz

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:40

Logam Mulia Melesat Didorong Melandainya Inflasi AS, Emas Tembus 4.000 Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:20

Bursa Eropa Rebound, Inflasi AS Melandai Redakan Kekhawatiran Investor

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:11

PFI Dukung Zakat Jadi Pengurang Pajak

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:52

Kuliner Viral Hair Croissant Tak Bisa Disertifikasi Halal

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:21

Prancis Mati Kutu

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:05

Karyawan BUMN Bakal Diwajibkan Salurkan Zakat Lewat Baznas

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:37

TPPU Bukan soal untuk Apa Uangnya, tapi soal Asal Usulnya

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:34

Selengkapnya