Berita

Pendiri Yayasan Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri/Net

Politik

Rachmawati Cs Buka Opsi Gugat KPU Ke DKPP

MINGGU, 12 JULI 2020 | 17:12 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Ada satu benang merah yang bisa ditarik dari gugatan sengketa pilpres yang dimenangkan Rachmawati Soekarnoputri cs di Mahkamah Agung (MA).

Gugatan itu berkaitan dengan norma dalam pasal 3 ayat 7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 5/2019 mengenai penetapan pemenang pilpres saat yang berlaga hanya dua pasangan saja.

Norma itu digugat lantaran bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yaitu UU Pemilu 7/2017 dan UUD 1945 Pasal 6A.


Alhasil, MA mengabulkan gugatan Rachmawati dan menyebut menyatakan bahwa ketentuan pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 tentang penetapan pasangan calon terpilih penetapan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Meski hasil kemenangan itu sudah tidak bisa lagi digunakan untuk menggugat keabsahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin, tetap ada simpulan yang bisa ditarik.

Salah satunya adalah munculnya gambaran bahwa proses pemilu yang terjadi kemarin ada sejumlah pelanggaran yang terjadi.

“Oleh karenanya, saya berpandangan terbuka opsi mengajukan persoalan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yaitu DKPP,” tegasnya dalam sebuah video yang diunggah di akun YouTube Rachmawati Soekarnoputri Official pada Minggu (12/7).

Rachmawati menegaskan bahwa apa yang disampaikannya itu telah mewakili suara dari para pemohon gugatan ke MA. Dia berharap pernyataan ini menjadi satu-satunya yang menjadikan dasar dari pernyataan-pernyataan yang lain.

“Saya mohon perhatian bawah ini adalah pernyataan saya yang sudah mewakili seluruh para pemohon,” tutup Rachmawati.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Anies dan KDM Bisa Wassalam Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Senin, 21 September 2026 | 16:22

Keluarga Ikhlas Namun Masih Berharap Lima Wartawan yang Hilang Bisa Pulang

Senin, 21 September 2026 | 16:01

Begini Respons Nusron Ditanya Alasan Mundur dari Kepengurusan Golkar

Senin, 21 September 2026 | 15:53

Turki Siap Kirim Bantuan Militer ke Arab Saudi Jika Terdesak

Senin, 21 September 2026 | 15:47

Bupati Bolmut Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Senin, 21 September 2026 | 15:41

Menkop Dorong Koperasi Sawit Miliki Pabrik CPO Sendiri

Senin, 21 September 2026 | 15:15

Lima Wartawan Hilang saat Liput Anak Krakatau Jadi Pahlawan Pers

Senin, 21 September 2026 | 15:07

Arab Saudi Gempur Yaman 760 Kali, Houthi Ancam Balas Lebih Keras

Senin, 21 September 2026 | 14:56

Dukung Prabowo Kuatkan Sanksi Pelaku Karhutla

Senin, 21 September 2026 | 14:50

Jangan Ukur Keberhasilan Pariwisata Hanya dari Jumlah Wisatawan

Senin, 21 September 2026 | 14:40

Selengkapnya