Berita

Pendiri Yayasan Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri/Net

Politik

Rachmawati Cs Buka Opsi Gugat KPU Ke DKPP

MINGGU, 12 JULI 2020 | 17:12 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Ada satu benang merah yang bisa ditarik dari gugatan sengketa pilpres yang dimenangkan Rachmawati Soekarnoputri cs di Mahkamah Agung (MA).

Gugatan itu berkaitan dengan norma dalam pasal 3 ayat 7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 5/2019 mengenai penetapan pemenang pilpres saat yang berlaga hanya dua pasangan saja.

Norma itu digugat lantaran bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yaitu UU Pemilu 7/2017 dan UUD 1945 Pasal 6A.


Alhasil, MA mengabulkan gugatan Rachmawati dan menyebut menyatakan bahwa ketentuan pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 tentang penetapan pasangan calon terpilih penetapan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Meski hasil kemenangan itu sudah tidak bisa lagi digunakan untuk menggugat keabsahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin, tetap ada simpulan yang bisa ditarik.

Salah satunya adalah munculnya gambaran bahwa proses pemilu yang terjadi kemarin ada sejumlah pelanggaran yang terjadi.

“Oleh karenanya, saya berpandangan terbuka opsi mengajukan persoalan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yaitu DKPP,” tegasnya dalam sebuah video yang diunggah di akun YouTube Rachmawati Soekarnoputri Official pada Minggu (12/7).

Rachmawati menegaskan bahwa apa yang disampaikannya itu telah mewakili suara dari para pemohon gugatan ke MA. Dia berharap pernyataan ini menjadi satu-satunya yang menjadikan dasar dari pernyataan-pernyataan yang lain.

“Saya mohon perhatian bawah ini adalah pernyataan saya yang sudah mewakili seluruh para pemohon,” tutup Rachmawati.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya