Berita

Tangkapan layar pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri saat memberi keterangan resmi melalui sebuah video yang diunggah di akun YouTube Rachmawati Soekarnoputri Official pada Minggu (12/7)/RMOL

Politik

Rachmawati: Untuk Apa Pasal 3 Ayat 7 PKPU 5/2019 Dibentuk Kalau Tidak Dipakai Oleh Komisioner KPU?

MINGGU, 12 JULI 2020 | 16:44 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri menilai uji materi pasal 3 ayat 7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 5/2019 yang dilayangkan ke Mahkamah Agung (MA) didasari niat untuk memperbaiki demokrasi Indonesia.

Norma mengenai penetapan pemenang pilpres saat yang berlaga hanya dua pasangan saja itu digugat lantaran bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yaitu UU Pemilu 7/2017 dan UUD 1945 Pasal 6A.

Hasilnya, MA mengabulkan gugatan Rachmawati cs dan menyatakan bahwa ketentuan pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 tentang penetapan pasangan calon terpilih penetapan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.


“Tentu saja harapan pada putusan MA adalah perbaikan demokrasi Indonesia yang lebih sehat,” tegas Rachmawati dalam sebuah video yang diunggah di akun YouTube Rachmawati Soekarnoputri Official pada Minggu (12/7).

Dalam video itu, Rachmawati turut mempertanyakan maksud dari pembentukan norma PKPU pasal 3 ayat 7 tersebut. Ini lantaran ada salah seorang komisioner KPU yang menyatakan bahwa KPU tidak menggunakan norma tersebut dalam menetapkan presiden terpilih 2019-2024.

“Sehingga menjadi pertanyaan untuk apa gunanya pembentukan norma Peraturan KPU pasal 3 ayat 7 tersebut,” tanya putri proklamator RI itu.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya