Berita

Tangkapan layar pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri saat memberi keterangan resmi melalui sebuah video yang diunggah di akun YouTube Rachmawati Soekarnoputri Official pada Minggu (12/7)/RMOL

Politik

Rachmawati: Untuk Apa Pasal 3 Ayat 7 PKPU 5/2019 Dibentuk Kalau Tidak Dipakai Oleh Komisioner KPU?

MINGGU, 12 JULI 2020 | 16:44 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri menilai uji materi pasal 3 ayat 7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 5/2019 yang dilayangkan ke Mahkamah Agung (MA) didasari niat untuk memperbaiki demokrasi Indonesia.

Norma mengenai penetapan pemenang pilpres saat yang berlaga hanya dua pasangan saja itu digugat lantaran bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yaitu UU Pemilu 7/2017 dan UUD 1945 Pasal 6A.

Hasilnya, MA mengabulkan gugatan Rachmawati cs dan menyatakan bahwa ketentuan pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 tentang penetapan pasangan calon terpilih penetapan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Tentu saja harapan pada putusan MA adalah perbaikan demokrasi Indonesia yang lebih sehat,” tegas Rachmawati dalam sebuah video yang diunggah di akun YouTube Rachmawati Soekarnoputri Official pada Minggu (12/7).

Dalam video itu, Rachmawati turut mempertanyakan maksud dari pembentukan norma PKPU pasal 3 ayat 7 tersebut. Ini lantaran ada salah seorang komisioner KPU yang menyatakan bahwa KPU tidak menggunakan norma tersebut dalam menetapkan presiden terpilih 2019-2024.

“Sehingga menjadi pertanyaan untuk apa gunanya pembentukan norma Peraturan KPU pasal 3 ayat 7 tersebut,” tanya putri proklamator RI itu.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya