Tangkapan layar pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri saat memberi keterangan resmi melalui sebuah video yang diunggah di akun YouTube Rachmawati Soekarnoputri Official pada Minggu (12/7)/RMOL
Tangkapan layar pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri saat memberi keterangan resmi melalui sebuah video yang diunggah di akun YouTube Rachmawati Soekarnoputri Official pada Minggu (12/7)/RMOL
Norma mengenai penetapan pemenang pilpres saat yang berlaga hanya dua pasangan saja itu digugat lantaran bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yaitu UU Pemilu 7/2017 dan UUD 1945 Pasal 6A.
Hasilnya, MA mengabulkan gugatan Rachmawati cs dan menyatakan bahwa ketentuan pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 tentang penetapan pasangan calon terpilih penetapan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Populer
Selasa, 15 September 2026 | 13:16
Minggu, 20 September 2026 | 14:18
Minggu, 20 September 2026 | 18:58
Senin, 21 September 2026 | 03:25
Sabtu, 12 September 2026 | 06:08
Minggu, 13 September 2026 | 17:39
Selasa, 15 September 2026 | 09:40
UPDATE
Senin, 21 September 2026 | 16:22
Senin, 21 September 2026 | 16:01
Senin, 21 September 2026 | 15:53
Senin, 21 September 2026 | 15:47
Senin, 21 September 2026 | 15:41
Senin, 21 September 2026 | 15:15
Senin, 21 September 2026 | 15:07
Senin, 21 September 2026 | 14:56
Senin, 21 September 2026 | 14:50
Senin, 21 September 2026 | 14:40