Berita

Tangkapan layar pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri saat memberi keterangan resmi melalui sebuah video yang diunggah di akun YouTube Rachmawati Soekarnoputri Official pada Minggu (12/7)/RMOL

Politik

Rachmawati: Untuk Apa Pasal 3 Ayat 7 PKPU 5/2019 Dibentuk Kalau Tidak Dipakai Oleh Komisioner KPU?

MINGGU, 12 JULI 2020 | 16:44 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri menilai uji materi pasal 3 ayat 7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 5/2019 yang dilayangkan ke Mahkamah Agung (MA) didasari niat untuk memperbaiki demokrasi Indonesia.

Norma mengenai penetapan pemenang pilpres saat yang berlaga hanya dua pasangan saja itu digugat lantaran bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yaitu UU Pemilu 7/2017 dan UUD 1945 Pasal 6A.

Hasilnya, MA mengabulkan gugatan Rachmawati cs dan menyatakan bahwa ketentuan pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 tentang penetapan pasangan calon terpilih penetapan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.


“Tentu saja harapan pada putusan MA adalah perbaikan demokrasi Indonesia yang lebih sehat,” tegas Rachmawati dalam sebuah video yang diunggah di akun YouTube Rachmawati Soekarnoputri Official pada Minggu (12/7).

Dalam video itu, Rachmawati turut mempertanyakan maksud dari pembentukan norma PKPU pasal 3 ayat 7 tersebut. Ini lantaran ada salah seorang komisioner KPU yang menyatakan bahwa KPU tidak menggunakan norma tersebut dalam menetapkan presiden terpilih 2019-2024.

“Sehingga menjadi pertanyaan untuk apa gunanya pembentukan norma Peraturan KPU pasal 3 ayat 7 tersebut,” tanya putri proklamator RI itu.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Anies dan KDM Bisa Wassalam Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Senin, 21 September 2026 | 16:22

Keluarga Ikhlas Namun Masih Berharap Lima Wartawan yang Hilang Bisa Pulang

Senin, 21 September 2026 | 16:01

Begini Respons Nusron Ditanya Alasan Mundur dari Kepengurusan Golkar

Senin, 21 September 2026 | 15:53

Turki Siap Kirim Bantuan Militer ke Arab Saudi Jika Terdesak

Senin, 21 September 2026 | 15:47

Bupati Bolmut Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Senin, 21 September 2026 | 15:41

Menkop Dorong Koperasi Sawit Miliki Pabrik CPO Sendiri

Senin, 21 September 2026 | 15:15

Lima Wartawan Hilang saat Liput Anak Krakatau Jadi Pahlawan Pers

Senin, 21 September 2026 | 15:07

Arab Saudi Gempur Yaman 760 Kali, Houthi Ancam Balas Lebih Keras

Senin, 21 September 2026 | 14:56

Dukung Prabowo Kuatkan Sanksi Pelaku Karhutla

Senin, 21 September 2026 | 14:50

Jangan Ukur Keberhasilan Pariwisata Hanya dari Jumlah Wisatawan

Senin, 21 September 2026 | 14:40

Selengkapnya