Berita

Pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri saat buka suara mengenai putusan MA/Net

Politik

Rachmawati Buka Suara: KPU Seharusnya Tunda Tahapan Pilpres Ketika Uji Materi Kami Terdaftar Di MA

MINGGU, 12 JULI 2020 | 16:14 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri akhirnya buka suara perihal gugatan sengketa pemilu presiden yang dimenangkannya di Mahkamah Agung (MA).

Putusan itu terkait mengenai uji materi pasal 3 ayat 7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai penetapan pemenang pilpres saat yang berlaga hanya dua pasangan saja.

Dalam gugatan ini, Rachmawati dan sejumlah penggugat menilai aturan tersebut bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yaitu UU Pemilu 7/2017 dan UUD 1945 Pasal 6A.


Baca: Gugatan Rachmawati Dikabulkan MA, KPU: Kemenangan Jokowi-Maruf Sudah Sesuai UUD 1945

Gugatan yang diajukan pada 13 Mei 2019 itu teregister 14 Mei 2019 dengan nomor 44P/HUM/2019 sudah mendapat putusan pada  28 Oktober.

Namun demikian, Rachmawati mengaku baru mendapat salinan putusan itu pada tanggal 3 Juli 2020.

“Perlu saya sampaikan bahwa kami menerima salinan putusan tersebut pada tanggal 3 Juli 2020,” tegasnya dalam sebuah video yang diunggah di akun YouTube Rachmawati Soekarnoputri Official pada Minggu (12/7)

Menyikapi putusan itu, Rachmawati menegaskan bahwa dirinya berada dalam posisi menghormati kedua produk putusan, baik Mahkamah Konstitusi (MK) maupun Mahkamah Agung (MA).

Menurut Mbak Rachma, begitu dia disapa, permohonan yang diajukan pihaknya memiliki objektum litis yang berbeda dengan putusan MK dan tidak bersifat mutatis mutandis.

“Objektum litis yang kami ajukan perihal produk hukum yang dikeluarkan oleh KPU, yaitu norma pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019,” tekannya.

Atas alasan itu, Rachmawati menyoroti institusi KPU dalam menyikapi putusan ini. Seharusnya, pihak KPU tidak buru-buru menetapkan pemenang pilpres pada 20 Oktober 2019 dan menunggu hasil putusan MA yang terbit sepekan setelah pengumuman itu.

“Pihak KPU seharusnya menunda tahapan pilpres, ketika permohonan uji materiil kami telah diregister oleh MA pada tanggal 14 Mei 2019,” demikian Rachmawati Soekarnoputri.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya