Berita

Pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri saat buka suara mengenai putusan MA/Net

Politik

Rachmawati Buka Suara: KPU Seharusnya Tunda Tahapan Pilpres Ketika Uji Materi Kami Terdaftar Di MA

MINGGU, 12 JULI 2020 | 16:14 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri akhirnya buka suara perihal gugatan sengketa pemilu presiden yang dimenangkannya di Mahkamah Agung (MA).

Putusan itu terkait mengenai uji materi pasal 3 ayat 7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai penetapan pemenang pilpres saat yang berlaga hanya dua pasangan saja.

Dalam gugatan ini, Rachmawati dan sejumlah penggugat menilai aturan tersebut bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yaitu UU Pemilu 7/2017 dan UUD 1945 Pasal 6A.


Baca: Gugatan Rachmawati Dikabulkan MA, KPU: Kemenangan Jokowi-Maruf Sudah Sesuai UUD 1945

Gugatan yang diajukan pada 13 Mei 2019 itu teregister 14 Mei 2019 dengan nomor 44P/HUM/2019 sudah mendapat putusan pada  28 Oktober.

Namun demikian, Rachmawati mengaku baru mendapat salinan putusan itu pada tanggal 3 Juli 2020.

“Perlu saya sampaikan bahwa kami menerima salinan putusan tersebut pada tanggal 3 Juli 2020,” tegasnya dalam sebuah video yang diunggah di akun YouTube Rachmawati Soekarnoputri Official pada Minggu (12/7)

Menyikapi putusan itu, Rachmawati menegaskan bahwa dirinya berada dalam posisi menghormati kedua produk putusan, baik Mahkamah Konstitusi (MK) maupun Mahkamah Agung (MA).

Menurut Mbak Rachma, begitu dia disapa, permohonan yang diajukan pihaknya memiliki objektum litis yang berbeda dengan putusan MK dan tidak bersifat mutatis mutandis.

“Objektum litis yang kami ajukan perihal produk hukum yang dikeluarkan oleh KPU, yaitu norma pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019,” tekannya.

Atas alasan itu, Rachmawati menyoroti institusi KPU dalam menyikapi putusan ini. Seharusnya, pihak KPU tidak buru-buru menetapkan pemenang pilpres pada 20 Oktober 2019 dan menunggu hasil putusan MA yang terbit sepekan setelah pengumuman itu.

“Pihak KPU seharusnya menunda tahapan pilpres, ketika permohonan uji materiil kami telah diregister oleh MA pada tanggal 14 Mei 2019,” demikian Rachmawati Soekarnoputri.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Anies dan KDM Bisa Wassalam Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Senin, 21 September 2026 | 16:22

Keluarga Ikhlas Namun Masih Berharap Lima Wartawan yang Hilang Bisa Pulang

Senin, 21 September 2026 | 16:01

Begini Respons Nusron Ditanya Alasan Mundur dari Kepengurusan Golkar

Senin, 21 September 2026 | 15:53

Turki Siap Kirim Bantuan Militer ke Arab Saudi Jika Terdesak

Senin, 21 September 2026 | 15:47

Bupati Bolmut Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Senin, 21 September 2026 | 15:41

Menkop Dorong Koperasi Sawit Miliki Pabrik CPO Sendiri

Senin, 21 September 2026 | 15:15

Lima Wartawan Hilang saat Liput Anak Krakatau Jadi Pahlawan Pers

Senin, 21 September 2026 | 15:07

Arab Saudi Gempur Yaman 760 Kali, Houthi Ancam Balas Lebih Keras

Senin, 21 September 2026 | 14:56

Dukung Prabowo Kuatkan Sanksi Pelaku Karhutla

Senin, 21 September 2026 | 14:50

Jangan Ukur Keberhasilan Pariwisata Hanya dari Jumlah Wisatawan

Senin, 21 September 2026 | 14:40

Selengkapnya