Berita

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono/Ist

Presisi

Densus 88 Tembak Mati Terduga Teroris Penyerangan Anggota Polres Karanganyar

MINGGU, 12 JULI 2020 | 16:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Seorang terduga teroris penyerangan anggota Polres Karanganyar, Polda Jawa Tengah (Jateng) ditangkap Tim Densus 88 Antiteror.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, tersangka yang ditangkap berinisial MJI alias IA (21).

IA ditangkap di Jalan Lurik, Kelurahan Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah pada Jumat (10/7). Pelaku diketahui berprofesi sebagai pedagang online.


Namun, tersangka melakukan perlawanan dengan menyerang petugas menggunakan senjata tajam sehingga dilakukan tindakan tegas terukur yang mengakibatkan tersangka meninggal dunia usai dirawat 24 jam di RS Bhayangkara dan RSUP dr Kariadi Semarang, Sabtu (11/7) sekira pukul 17.20 WIB.

"Saat akan dilakukan perlawanan, tersangka IA melawan dengan menggunakan senjata tajam sehingga dilakukan penindakan terarah dan terukur. Membahayakan petugas sehingga diambil tindakan," ucap Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, Minggu (12/7).

Argo menyebut, penangkapan IA merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya, yakni IS alias MAK (47) seorang wanita yang ditangkap di Kota Semarang pada 24 Juni 2020.

Setelah IA, Densus 88 melakukan penangkapan terhadap tersangka lainnya. Yakni W alias H (23) warga Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah yang berprofesi sebagai ojek online. W ditangkap pada Selasa (23/6) di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Kemudian, Y alias AH (38) warga Kota Surakarta, Jawa Tengah yang berprofesi sebagai pedagang ikan. Y ditangkap pada Jumat (26/6) di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Dari hasil keterangan para tersangka, kelompok ini berafiliasi dengan ISIS, yang juga berencana meledakkan markas polisi di Lampung. Saat ini, Y, IS dan W ditahan untuk pengembangan penyidikan selanjutnya.

Mereka dijerat Pasal 15 Juncto Pasal 6 dan Pasal 15 Juncto Pasal 7 UU 5/2018 Tentang Perubahan Atas UU 15/2003 Tentang Penetapan Perpu 1/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Dokter Juga Manusia

Senin, 04 Mei 2026 | 06:21

May Day Beri Ruang Buruh Bersuara Tanpa Rasa Takut

Senin, 04 Mei 2026 | 06:06

Runway Menantang Zaman

Senin, 04 Mei 2026 | 05:41

Sukabumi Masih Dibayangi Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan

Senin, 04 Mei 2026 | 05:21

Sindiran Prabowo

Senin, 04 Mei 2026 | 05:07

Irwandi Yusuf Dirawat Intensif di Seoul hingga Juni

Senin, 04 Mei 2026 | 04:24

Permenaker 7/2026 Buka Celah Eksploitasi Buruh

Senin, 04 Mei 2026 | 04:18

Menteri AL AS Mundur Tanda Retaknya Mesin Perang Trump

Senin, 04 Mei 2026 | 04:03

Rakyat Kaltim Bersiap Demo Lagi

Senin, 04 Mei 2026 | 03:27

Rasanya Sulit Partai Ummat Pecat Amien Rais

Senin, 04 Mei 2026 | 03:19

Selengkapnya