Berita

Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan/Net

Hukum

Kuasa Hukum Wahyu Setiawan: Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan Perlu Dihadirkan Dalam Persidangan

MINGGU, 12 JULI 2020 | 15:16 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan didesak untuk segera dihadirkan dalam persidangan kasus suap dengan terdakwa mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Saiful Anam, kuasa hukum Wahyu Setiawan menyebutkan, desakan itu seiring adanya fakta persidangan yang mengungkap dugaan keterlibatan Gubernur Dominggus dalam perkara tersebut.

Seperti terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis (9/7), Sekretaris KPU Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo mengakui telah mentransfer uang sebesar Rp 500 juta kepada Wahyu Setiawan melalui rekening istri dari sepupunya.

Uang yang diakui Thamrin berasal dari Gubernur Dominggus tersebut terkait dengan proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua Barat periode 2020-2025.

Diduga, uang itu diberikan kepada Wahyu yang diyakini dapat membantu dalam proses seleksi agar ada orang asli Papua yang lolos menjadi anggota KPU Papua Barat. Keterangan Muhammad Thamrin itu sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK Takdir Suhan, yang dibacakan dalam persidangan sebelumnya.

”Dalam keterangan di persidangan, Sekretaris KPUD Papua Barat mengaku dugaan uang suap tersebut disediakan atau berasal dari Gubernur Papua Barat. Karena itu, kami meminta agar Gubernur Dominggus dihadirkan dalam persidangan," ujar Saiful Anam dalam keterangannya, Minggu (12/7).

"Sangat aneh kalau dia tidak tersentuh. Keterangannya diperlukan agar fakta persidangan tidak terputus,” imbuhnya menegaskan.

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara KPK Ali Fikri menyebutkan, tidak tertutup kemungkinan KPK menghadirkan saksi-saksi lain yang tidak ada dalam berkas perkara, termasuk Gubernur Papua Barat.

Namun, ia meminta masyarakat untuk mengikuti terlebih dahulu persidangan yang saat ini sedang berlangsung.

Seperti diketahui, Wahyu Setiawan saat ini menjadi terdakwa dalam kasus yang lain bersama kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina. Keduanya didakwa menerima suap Rp 600 juta dari kader PDIP Harun Masiku agar mengupayakan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI daerah pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel) 1 kepada Harun Masiku.

Belakangan diketahui, Wahyu juga diduga menerima suap atau gratifikasi dari Gubernur Papua Barat terkait proses seleksi anggota KPUD.

Menurut Ali Fikri, dalam persidangan jaksa KPK akan membuktikan rangkaian perbuatan Wahyu maupun pihak lain seperti Dominggus Mandacan, juga Rosa Muhammad Thamrin Payapo.

Jika fakta-fakta persidangan terungkap dengan pertimbangan putusan majelis hakim, maka terbuka kemungkinan KPK akan menetapkan pihak lain seperti Dominggus maupun Muhammad Thamrin sebagai tersangka.

”Jika fakta-fakta persidangan nanti benar terkonfirmasi dan diperkuat pula dengan pertimbangan putusan majelis hakim serta berdasarkan analisa mendalam ditemukan dua bukti permulaan yang cukup, maka KPK tentu tidak segan menetapkan pihak lain sebagai tersangka,” ujar Ali.

Untuk diketahui, proses seleksi anggota KPU Papua Barat awalnya diikuti 70 peserta, di mana 33 peserta di antaranya merupakan orang asli Papua (OAP).

Proses berjalan hingga mengerucut menjadi delapan peserta dengan tiga OAP, yakni: Amus Atkana, Onesimus Kambu, dan Paskalis Semunya. Tahap terakhir adalah memilih lima dari delapan orang itu sebagai anggota KPUD.

Seiring dengan maraknya desakan dari masyarakat, Gubernur Dominggus mengupayakan agar ada OAP yang terpilih. Thamrin diminta melobi Wahyu Setiawan yang saat itu menjadi korwil KPU Pusat untuk Papua Barat, hingga berlanjut ke pemberian fulus tersebut.

Uang setengah miliar itu ditransfer oleh Thamrin ke rekening atas nama Ika Indrayani (istri sepupu Wahyu) di Bank BCA, pada 7 Januari 2020.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Dandim Pinrang Raih Juara 2 Lomba Karya Jurnalistik yang Digelar Mabesad

Selasa, 30 April 2024 | 18:43

UPDATE

Jelang Laga Play-off, Shin Tae-yong Fokus Kebugaran Pemain

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:54

Preseden Buruk, 3 Calon Anggota DPRD Kota Bandung Berstatus Tersangka

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:40

Prof Romli: KPK Gagal Sejak Era Antasari, Diperburuk Kinerja Dewas

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:15

Waspada Hujan Disertai Petir di Jakarta pada Malam Hari

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:28

Kemenag Minta Umat Tak Terprovokasi Keributan di Tangsel

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:23

Barikade 98: Indonesia Lawyers Club Lebih Menghibur daripada Presidential Club

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:20

Baznas Ungkap Kiat Sukses Pengumpulan ZIS-DSKL Ramadan 2024

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:01

Walkot Jakpus Ingatkan Warga Jaga Kerukunan Jelang Pilgub

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:35

Banyak Fasos Fasum di Jakarta Rawan Diserobot

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:19

Sopir Taksi Online Dianiaya Pengendara Mobil di Palembang

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:15

Selengkapnya