Berita

Perdana Menteri Australia, Scott Morrison/Net

Dunia

Australia Tawari Izin Tinggal Permanen Bagi 10.000 Pemegang Paspor Hong Kong

MINGGU, 12 JULI 2020 | 12:35 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Australia akan menawarkan 10.000 pemegang paspor Hong Kong yang saat ini tinggal di Australia untuk mengajukan permohonan tinggal permanen begitu visa mereka berakhir.

Langkah tersebut merupakan tanggapan pemerintahan Perdana Menteri Scott Morrison terhadap UU keamanan nasional yang diberlakukan China terhadap Hong Kong pada 30 Juni lalu.

Morrison sendiri percaya UU keamanan nasional dapat melukai kebebasan berekspresi warga Hong Kong, melansir The Telegraph.

"Itu berarti bahwa banyak pemegang paspor Hong Kong mungkin mencari tujuan lain untuk dikunjungi dan karenanya kami telah mengajukan opsi visa tambahan untuk mereka," papar Penjabat Menteri Imigrasi Alan Tudge kepada televisi ABC pada Minggu (12/7).

Tudge menjelaskan, untuk mendapatkan tempat tinggal permanen, pelamar masih harus lulus tes karakter, tes keamanan nasional dan sejenisnya.

"Jadi itu tidak otomatis. Tapi itu tentu saja jalur yang lebih mudah menuju tempat tinggal permanen dan tentu saja menjadi penduduk tetap, kemudian ada jalan menuju kewarganegaraan di sana," sambungnya.

"Jika orang benar-benar dianiaya dan mereka dapat membuktikan kasus itu, maka mereka dapat mengajukan permohonan untuk salah satu visa kemanusiaan kami dalam kasus apa pun," jelasnya lagi.

Pekan lalu, Morrison mengumumkan pihaknya menunda perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong dan memperpanjang visa bagi penduduk Hong Kong dari dua menjadi lima tahun.

Merespons keputusan Australia, Kementerian Luar Negeri China mengatakan pihaknya juga memiliki hak untuk mengambil tindakan lebih lanjut.

"Konsekuensinya akan sepenuhnya ditanggung oleh Australia," tekan jurubicara Kementerian Luar Negeri China, Zhao Lijian pada Kamis (9/7).

UU keamanan nasional Hong Kong sendiri berfungsi untuk mengatasi tindakan kejahatan seperti subversi, separatisme, terorisme, hingga campur tangan asing.

Para kritikus menganggap UU tersebut dijadikan tameng oleh pemerintahan Komunis China untuk mengekang kebebasan yang sudah dijanjikan kepada warga Hong Kong sesuai dengan kebijakan "satu negara, dua sistem".

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya