Berita

Perdana Menteri Australia, Scott Morrison/Net

Dunia

Australia Tawari Izin Tinggal Permanen Bagi 10.000 Pemegang Paspor Hong Kong

MINGGU, 12 JULI 2020 | 12:35 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Australia akan menawarkan 10.000 pemegang paspor Hong Kong yang saat ini tinggal di Australia untuk mengajukan permohonan tinggal permanen begitu visa mereka berakhir.

Langkah tersebut merupakan tanggapan pemerintahan Perdana Menteri Scott Morrison terhadap UU keamanan nasional yang diberlakukan China terhadap Hong Kong pada 30 Juni lalu.

Morrison sendiri percaya UU keamanan nasional dapat melukai kebebasan berekspresi warga Hong Kong, melansir The Telegraph.


"Itu berarti bahwa banyak pemegang paspor Hong Kong mungkin mencari tujuan lain untuk dikunjungi dan karenanya kami telah mengajukan opsi visa tambahan untuk mereka," papar Penjabat Menteri Imigrasi Alan Tudge kepada televisi ABC pada Minggu (12/7).

Tudge menjelaskan, untuk mendapatkan tempat tinggal permanen, pelamar masih harus lulus tes karakter, tes keamanan nasional dan sejenisnya.

"Jadi itu tidak otomatis. Tapi itu tentu saja jalur yang lebih mudah menuju tempat tinggal permanen dan tentu saja menjadi penduduk tetap, kemudian ada jalan menuju kewarganegaraan di sana," sambungnya.

"Jika orang benar-benar dianiaya dan mereka dapat membuktikan kasus itu, maka mereka dapat mengajukan permohonan untuk salah satu visa kemanusiaan kami dalam kasus apa pun," jelasnya lagi.

Pekan lalu, Morrison mengumumkan pihaknya menunda perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong dan memperpanjang visa bagi penduduk Hong Kong dari dua menjadi lima tahun.

Merespons keputusan Australia, Kementerian Luar Negeri China mengatakan pihaknya juga memiliki hak untuk mengambil tindakan lebih lanjut.

"Konsekuensinya akan sepenuhnya ditanggung oleh Australia," tekan jurubicara Kementerian Luar Negeri China, Zhao Lijian pada Kamis (9/7).

UU keamanan nasional Hong Kong sendiri berfungsi untuk mengatasi tindakan kejahatan seperti subversi, separatisme, terorisme, hingga campur tangan asing.

Para kritikus menganggap UU tersebut dijadikan tameng oleh pemerintahan Komunis China untuk mengekang kebebasan yang sudah dijanjikan kepada warga Hong Kong sesuai dengan kebijakan "satu negara, dua sistem".

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya