Berita

Presidium Farmasis Indonesia Bersatu (FIB) menggugat Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 3/2020 ke MA/Ist

Kesehatan

Permenkes 3/2020 Buatan Menteri Terawan Digugat Ke MA Karena Dianggap Bahayakan Pasien

SABTU, 11 JULI 2020 | 21:35 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Apoteker Indonesia melalui Presidium Farmasis Indonesia Bersatu (FIB) menggugat Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 3/2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit ke Mahkamah Agung (MA) RI.

Mereka menganggap Permenkes yang diterbitkan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto tersebut mengancam profesi apoteker dan keselamatan pasien. Dalam Permenkes tersebut, farmasi tak lagi dikategorikan sebagai pelayanan penunjang medik.

Padahal menurut Dewan Presidium Nasional FIB, Ismail Salim, praktik profesi apoteker di rumah sakit telah diatur pada PMK 72/2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di rumah sakit.


"Disebutkan bahwa peran profesi apoteker di rumah sakit meliputi standar pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai, dan pelayanan farmasi klinik," kata Ismail dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/7).

Ia berpandangan, pengelolaan sediaan farmasi hingga alat kesehatan yang tidak efisien nantinya akan merugikan rumah sakit secara ekonomi. Ketidakefisienan tersebut pun dikhawatirkan akan membahayakan pasien yang dirawat di RS.

"Munculnya PMK 3/2020 tentang klasifikasi dan perizinan rumah sakit menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan pasien akibat tidak dikenalnya pelayanan kefarmasian sebagai suatu pelayanan tersendiri dan hilangnya pelayanan farmasi klinis," jelasnya.

"Peran apoteker memberikan kontribusi nyata dengan mempraktikkan ilmu farmasi klinis pada pelayanan kefarmasian tentu dipercaya mampu mencegah DRPs (Drug Related Problems/masalah yang berkaitan dengan penggunaan obat)," tandasnya.

Setidaknya, ada beberapa tujuan yang disampaikan dalam pengajuan judicial review Permenkes 03/2020. Pertama, menyatakan bahwa pelayanan kefarmasian merupakan profesi yang profesional dan mandiri sebagai bagian dari pelayanan rumah sakit.

Kedua, berfungsinya pelayanan farmasi klinis yang menjamin tidak adanya medication error sehingga keselamatan pasien lebih terjamin dan menurunkan biaya pelayanan kesehatan.

Ketiga, adanya pengaturan jumlah SDM tenaga kefarmasian minimal yang harus disediakan oleh RS sehingga pelayanan terhadap pasien bisa paripurna.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya