Berita

Presidium Farmasis Indonesia Bersatu (FIB) menggugat Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 3/2020 ke MA/Ist

Kesehatan

Permenkes 3/2020 Buatan Menteri Terawan Digugat Ke MA Karena Dianggap Bahayakan Pasien

SABTU, 11 JULI 2020 | 21:35 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Apoteker Indonesia melalui Presidium Farmasis Indonesia Bersatu (FIB) menggugat Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 3/2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit ke Mahkamah Agung (MA) RI.

Mereka menganggap Permenkes yang diterbitkan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto tersebut mengancam profesi apoteker dan keselamatan pasien. Dalam Permenkes tersebut, farmasi tak lagi dikategorikan sebagai pelayanan penunjang medik.

Padahal menurut Dewan Presidium Nasional FIB, Ismail Salim, praktik profesi apoteker di rumah sakit telah diatur pada PMK 72/2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di rumah sakit.


"Disebutkan bahwa peran profesi apoteker di rumah sakit meliputi standar pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai, dan pelayanan farmasi klinik," kata Ismail dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/7).

Ia berpandangan, pengelolaan sediaan farmasi hingga alat kesehatan yang tidak efisien nantinya akan merugikan rumah sakit secara ekonomi. Ketidakefisienan tersebut pun dikhawatirkan akan membahayakan pasien yang dirawat di RS.

"Munculnya PMK 3/2020 tentang klasifikasi dan perizinan rumah sakit menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan pasien akibat tidak dikenalnya pelayanan kefarmasian sebagai suatu pelayanan tersendiri dan hilangnya pelayanan farmasi klinis," jelasnya.

"Peran apoteker memberikan kontribusi nyata dengan mempraktikkan ilmu farmasi klinis pada pelayanan kefarmasian tentu dipercaya mampu mencegah DRPs (Drug Related Problems/masalah yang berkaitan dengan penggunaan obat)," tandasnya.

Setidaknya, ada beberapa tujuan yang disampaikan dalam pengajuan judicial review Permenkes 03/2020. Pertama, menyatakan bahwa pelayanan kefarmasian merupakan profesi yang profesional dan mandiri sebagai bagian dari pelayanan rumah sakit.

Kedua, berfungsinya pelayanan farmasi klinis yang menjamin tidak adanya medication error sehingga keselamatan pasien lebih terjamin dan menurunkan biaya pelayanan kesehatan.

Ketiga, adanya pengaturan jumlah SDM tenaga kefarmasian minimal yang harus disediakan oleh RS sehingga pelayanan terhadap pasien bisa paripurna.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Prabowonomics dalam Desain APBN 2027

Kamis, 20 Agustus 2026 | 04:17

BRI KKB National Expo 2026 Hadir di 131 Lokasi dan Torehkan Rekor MURI

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:48

Sikap Amien Rais Makin Plinplan dan Mirip Sengkuni

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:14

PBB Dorong PT Timah Serap Hasil Timah Masyarakat Bangka Belitung

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:45

Truk Karnaval Kementerian PU Hadirkan Pesan Gotong Royong dan Kerja Nyata

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:16

Pernyataan Agus Burate soal 5 WN China di Tambang Emas Dibantah Keluarga

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:42

Jalan Harmoni, Potret Toleransi di Jantung George Town

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:37

Sindikat Meterai Palsu yang Bikin Negara Boncos Rp1 Triliun Dibongkar Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:21

Komisi V DPR Usul Kapal Penumpang dan Pengangkut Barang Dipisah

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:59

Jampidsus Diminta Terbitkan Sprindik Baru Kasus Jiwasraya dan Asabri

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:35

Selengkapnya