Berita

Presidium Farmasis Indonesia Bersatu (FIB) menggugat Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 3/2020 ke MA/Ist

Kesehatan

Permenkes 3/2020 Buatan Menteri Terawan Digugat Ke MA Karena Dianggap Bahayakan Pasien

SABTU, 11 JULI 2020 | 21:35 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Apoteker Indonesia melalui Presidium Farmasis Indonesia Bersatu (FIB) menggugat Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 3/2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit ke Mahkamah Agung (MA) RI.

Mereka menganggap Permenkes yang diterbitkan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto tersebut mengancam profesi apoteker dan keselamatan pasien. Dalam Permenkes tersebut, farmasi tak lagi dikategorikan sebagai pelayanan penunjang medik.

Padahal menurut Dewan Presidium Nasional FIB, Ismail Salim, praktik profesi apoteker di rumah sakit telah diatur pada PMK 72/2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di rumah sakit.


"Disebutkan bahwa peran profesi apoteker di rumah sakit meliputi standar pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai, dan pelayanan farmasi klinik," kata Ismail dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/7).

Ia berpandangan, pengelolaan sediaan farmasi hingga alat kesehatan yang tidak efisien nantinya akan merugikan rumah sakit secara ekonomi. Ketidakefisienan tersebut pun dikhawatirkan akan membahayakan pasien yang dirawat di RS.

"Munculnya PMK 3/2020 tentang klasifikasi dan perizinan rumah sakit menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan pasien akibat tidak dikenalnya pelayanan kefarmasian sebagai suatu pelayanan tersendiri dan hilangnya pelayanan farmasi klinis," jelasnya.

"Peran apoteker memberikan kontribusi nyata dengan mempraktikkan ilmu farmasi klinis pada pelayanan kefarmasian tentu dipercaya mampu mencegah DRPs (Drug Related Problems/masalah yang berkaitan dengan penggunaan obat)," tandasnya.

Setidaknya, ada beberapa tujuan yang disampaikan dalam pengajuan judicial review Permenkes 03/2020. Pertama, menyatakan bahwa pelayanan kefarmasian merupakan profesi yang profesional dan mandiri sebagai bagian dari pelayanan rumah sakit.

Kedua, berfungsinya pelayanan farmasi klinis yang menjamin tidak adanya medication error sehingga keselamatan pasien lebih terjamin dan menurunkan biaya pelayanan kesehatan.

Ketiga, adanya pengaturan jumlah SDM tenaga kefarmasian minimal yang harus disediakan oleh RS sehingga pelayanan terhadap pasien bisa paripurna.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya