Berita

Plt Jubir penindakan KPK, M. Ali Fikri/RMOL

Hukum

Diduga Bawa Kabur Saksi Mata Suap Perkara MA, KPK Cecar Tania Clarisa Irawan

SABTU, 11 JULI 2020 | 00:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar saksi Tania Clarisa Irawan dari unsur swasta karena diduga membawa kabur pihak-pihak yang mengetahui perbuatan para tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) 2011-2016.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya hari ini Jumat (10/7) telah memanggil empat orang saksi. Diantaranya kakak dari tersangka Hiendra Soenjoto (HS), Hengky Soenjoto selaku Komisaris PT Multitrans Logistic Indonesia; seorang driver bernama Yendra Afrizal; security, Charli Paris Hutagaol; dan pihak swasta, Tania Clarisa Irawan.

"Untuk saksi yang tidak hadir adalah Hengky Soenjoto dan Yendra Afrizal. Penyidik belum memperoleh konfirmasi terkait ketidakhadirannya," ucap Ali Fikri kepada Wartawan, Jumat (10/7).


Sementara itu, untuk dua saksi lainnya yakni Tania Clarisa Irawan dan Charli Paris Hutagaol telah memenuhi panggilan penyidik KPK.

"Tania Clarisa Irawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto), tersangka NHD (Nurhadi) dan tersangka RHE (Rezky Herbiyono). Penyidik mengkonfirmasi terkait dengan adanya dugaan perbuatan saksi yang membawa kabur pihak-pihak yang mengetahui perbuatan para tersangka sehingga dilakukan pengejaran oleh KPK sampai ke Bali," jelas Ali.

Kemudian untuk saksi Charli Paris Hutagaol, penyidik kata Ali menggali pengetahuan saksi mengenai transaksi penyerahan uang kepada tersangka Nurhadi. Charli sendiri diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi.

Diketahui, mantan Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya, Rezky berhasil ditangkap penyidik KPK pada Senin malam (1/6) di sebuah rumah di daerah Jakarta Selatan.

Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA sejak 2011-2016 bersama tersangka lainnya yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto (HS).

Kedua tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT sebesar Rp 14 miliar, perkara perdata sengketa di PT MIT sebesar Rp 33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp 12,9 miliar.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya