Berita

Peneliti senior Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), Dian Permata/Net

Politik

Tren Aduan Meningkat, 30 Persen Masyarakat Setuju Hak Politik ASN Tak Netral Dicabut

JUMAT, 10 JULI 2020 | 19:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tren aduan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) meningkat. Sebanyak 30 persen masyarakat pun setuju agar hak politik ASN dicabut bila kedapatan tak netral.

Demikian disampaikan peneliti senior Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), Dian Permata dalam memaparkan hasil risetnya terhadap kecenderungan ASN pada kontestasi Pemilu.

Menurutnya, netralitas ASN dalam Pemilihan Umum (Pemilu) selalu menjadi bahasan krusial. Topik tersebut mendapat porsi khusus dalam setiap pembahasan regulasi UU Pemilu. Tak terkecuali pada pelaksanaan Pilkada gelombang keempat yang digelar pada 9 Desember 2020.

"Ada beragam alasan mengapa netralitas ASN hilir mudik diperbincangkan dalam Pemilu. ASN dianggap mampu menggerakkan potensi sosial dan politik yang mereka miliki. Apalagi jika pembahasan isu berkaitan dengan Pilkada dan majunya petahana dalam hajat demokrasi lokasi seperti pemilihan gubernur, pemilihan bupati, dan pemilihan walikota," ucap Dian Permata kepada Kantor Berita Politik, Jumat (10/7).

Dian melanjutkan, kontestasi Pilkada gelombang kesatu yang digelar 2015 silam hingga gelombang ketiga terdapat tren kenaikan aduan pelanggaran netralitas ASN.

"Potensi kenaikannya setiap Pilkada mencapai 5-6 kali lipat, dari 10 persen hingga 296 persen. Bahkan, data dinamis untuk Pilkada 2020 sudah mencapai 136 persenan. Artinya dari 270 wilayah yang melaksanakan Pilkada setiap daerah mempunyai peluang 1-2 laporan aduan," jelas Dian.

Dian pun mencontohkan beberapa kejadian yang menjadi faktor tren kenaikan pelanggaran netralitas ASN. Seperti kasus OTT KPK terhadap Bupati Kudus, Tamzil yang ditangkap beberapa bulan setelah Pilkada.

"Dalam OTT tersebut, Tamzil ditetapkan KPK sebagai tersangka. Tamzil diduga menerima suap terkait pengisian jabatan kepala dinas di wilayahnya. Kasus ini menguatkan desas-desus yang selama ini berkembang bahwa kepala daerah memiliki peran khusus untuk pengisian jabatan di daerah," beber Dian.

Beragama persoalan yang bersinggungan netralitas ASN di Pemilu pun merangsang wacana publik mengenai pencabutan hak politik ASN. Dari data riset yang dimilikinya, publik terbelah menjadi dua dalam menyikapi persoalan tersebut.

"Pilkada Brebes, 25 persenan sangat setuju dan setuju hak politik ASN dicabut. Di Pilkada Kota Sukabumi, 24 persenan. Di Pemilu nasional 30 persenan. Di Pilkada 2020, 28 persenan. Angka ini harus dicermati, ada potensi kenaikan," tandas Dian.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya