Berita

Wahyu Setiawan/Net

Hukum

Tim Hukum Wahyu Setiawan: Gubernur Papua Barat Tidak Tersentuh Meski Diduga Siapkan Uang Suap Rp 500 Juta

JUMAT, 10 JULI 2020 | 02:14 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim kuasa hukum mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan merasa aneh dengan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang tidak menghadirkan saksi yang diduga turut terlibat dalam perkara penerimaan hadiah atau janji terkait seleksi calon anggota KPU Papua Barat.

Kuasa hukum terdakwa Wahyu, Saiful Anam mengatakan, dalam fakta persidangan yang digelar hari ini Kamis (9/7), bahwa Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan diduga telah menyediakan uang suap sebesar Rp 500 juta.

Uang Rp 500 juta itu diberikan Dominggus kepada Sekretaris KPU Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo yang kini telah diberhentikan.

"Kami meminta agar Gubernur Papua untuk dihadirkan dalam persidangan, karena ia diduga terlibat dalam proses suap kepada Wahyu Setiawan melalui Sekretaris KPU Propinsi Papua Barat, uangnya dari Gubernur Papua Barat, kok ia tidak tersentuh," ucap Saiful Anam kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (9/7).

Bahkan, Saiful pun meminta agar Gubernur Papua Barat juga bertanggungjawab atas pemberian uang Rp 500 juta kepada kliennya itu melalui Rosa Muhammad Thamrin Payapo yang ditransfer ke rekening milik saudara Wahyu bernama Ika Indrayani yang juga sudah bersaksi pada sidang sebelumnya.

Senada dengan Saiful Anam, Fuad Abdullah yang merupakan anggota tim penasihat hukum Wahyu Setiawan, juga merasa aneh dengan sikap Jaksa KPK yang tidak menghadirkan Gubernur Papua Barat itu ke persidangan.

"Menurut fakta persidangan dan BAP di KPK uang yang ditransfer oleh Sekretaris KPU Papua Barat kan berasal dari Gubernur Papua Barat, bahkan ditegaskan yang menyediakan uang adalah Gubernur Papua Barat, tapi kenapa ia tidak dihadirkan di persidangan, ini kan aneh dan ajaib, sehingga ada fakta persidangan yang terputus," tegas Fuad.

Diketahui, pada sidang hari ini, Jaksa KPK menghadirkan dua orang saksi. Yakni Rosa Muhammad Thamrin Payapo selaku Sekretaris KPU Papua Barat saat perkara terjadi dan pegawai Bank Mandiri Cabang Manokwari, Patrisius Hitong yang mengakui adanya transaksi uang Rp 500 juta yang dilakukan Rosa Muhammad Thamrin Payapo ke rekening milik Ika Indrayani.

Sidang yang digelar hari ini pun diketahui merupakan sidang terakhir dengan agenda menghadirkan saksi dari Jaksa KPK.

Pekan depan, giliran saksi atau ahli yang dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa Wahyu Setiawan maupun terdakwa Agustiani Tio Fridelina dalam perkara dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Dandim Pinrang Raih Juara 2 Lomba Karya Jurnalistik yang Digelar Mabesad

Selasa, 30 April 2024 | 18:43

UPDATE

Jelang Laga Play-off, Shin Tae-yong Fokus Kebugaran Pemain

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:54

Preseden Buruk, 3 Calon Anggota DPRD Kota Bandung Berstatus Tersangka

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:40

Prof Romli: KPK Gagal Sejak Era Antasari, Diperburuk Kinerja Dewas

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:15

Waspada Hujan Disertai Petir di Jakarta pada Malam Hari

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:28

Kemenag Minta Umat Tak Terprovokasi Keributan di Tangsel

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:23

Barikade 98: Indonesia Lawyers Club Lebih Menghibur daripada Presidential Club

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:20

Baznas Ungkap Kiat Sukses Pengumpulan ZIS-DSKL Ramadan 2024

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:01

Walkot Jakpus Ingatkan Warga Jaga Kerukunan Jelang Pilgub

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:35

Banyak Fasos Fasum di Jakarta Rawan Diserobot

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:19

Sopir Taksi Online Dianiaya Pengendara Mobil di Palembang

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:15

Selengkapnya