Berita

Waketum Gerindra, Fadli Zon/RMOL

Politik

Gugatan Rachmawati Dikabulkan MA, Fadli Zon: Harusnya KPU Jangan Buru-buru Beri Tanggapan

KAMIS, 09 JULI 2020 | 17:18 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Gugatan pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri dkk terhadap PKPU 5/2019 tentang Penetapan Capres-Cawapres Terpilih Pemilu 2019 yang baru dilakukan Mahkamah Agung (MA) pada 3 Juli 2020 masih menyisakan tanda tanya.

Pasalnya, dokumen putusan tersebut baru diunggah di website sekitar 8 bulan pasca pembacaan putusan gugatan pada tanggal 28 Oktober 2019 lalu.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan, seharusnya pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak tergesa-gesa dalam memberikan tanggapan putusan MA tersebut. Sebab, KPU sedianya meminta fatwa dari MA.

"Harusnya pihak KPU jangan terburu-buru untuk memberikan tanggapan. Coba kita dengarkan fatwa MA tuh seperti apa gitu. Jadi, kalo ada fatwa MA kan lebih jelas mengelaborasinya meskipun semua itu kan sudah lewat ya," ujar Fadli Zon.

"Mestinya kita kaji lebih dalam ya putusan itu, kan yang diuji itu dengan konstitusi terutama persoalan 2/3 dan juga persoalan 20 persen," imbuhnya.

Terlebih, lanjut Fadli, dokumen putusan tersebut baru diupload per 3 Juli 2020 atau sekitar 8 bulan pasca pembacaan putusan gugatan pada 28 Oktober 2019 lalu.

"Tapi kalo kita liat fakta dari bahwa MA mengeluarkan keputusan itu dan diwaktu yang sekarang, itu juga suatu hal yang menarik. Dari sisi timingnya kenapa kok baru sekarang. Jadi harusnya KPU meminta fatwa kepada MA," demikian Fadli Zon.

Sekadar informasi, MA telah mengabulkan gugatan yang dilayangkan putri Bung Karno, Rachmawati Soekarnoputri perihal PKPU 5/2019 yang dinilai bertentangan dengan UU Pemilu dan UUD 1945.

Berdasarkan putusan MA disebutkan bahwa PKPU 5/2019 memang bertentangan dengan UU 7/2017 tentang Pemilu. Di mana UU ini mengatur sejumlah kriteria pemenang jika hanya ada dua pasangan calon yang bertanding di pilpres.

Di antaranya, pasangan itu harus menang 50 persen plus satu suara, kemudian meraih minimal 20 persen di seluruh provinsi, dan menang minimal 50 persen di separuh provinsi.

Bunyi UU Pemilu ini sendiri merupakan jiplakan dari pasal 6A UUD 1945. Sementara pasangan Jokowi-Maruf tidak memenuhi ketentuan itu.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Samsung Solve for Tomorrow 2024, Momentum untuk Dorong Peningkatan Literasi Digital

Sabtu, 27 April 2024 | 11:48

Paguyuban Warung Madura: Harusnya Kami Dilindungi Bukan Diberangus!

Sabtu, 27 April 2024 | 11:36

PIS Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2

Sabtu, 27 April 2024 | 11:18

Sam Altman hingga Sundar Pichai Gabung Dewan Keamanan AI Amerika Serikat

Sabtu, 27 April 2024 | 10:59

OASA Perkuat Modal di Anak Usaha Rp69 Miliar

Sabtu, 27 April 2024 | 10:41

Ilham Bintang: Prabowo Siap-Siap Beli Obat Anti Resah

Sabtu, 27 April 2024 | 10:37

Induk Perusahaan Google Bagi-bagi Dividen untuk Pertama Kali

Sabtu, 27 April 2024 | 10:29

KPU Sewa 8 Kantor Hukum Hadapi Perselisihan Pileg 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:20

Blinken: Amerika Tidak Bermaksud Menghambat Tiongkok Lewat Pembatasan Ekspor Chip

Sabtu, 27 April 2024 | 10:18

Realisasi Anggaran untuk IKN Capai Rp4,3 Triliun per April 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:02

Selengkapnya