Berita

Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany, mengelak setiap ditanya soal Camat Pondok Aren, Makum Sagita/RMOLBanten

Nusantara

Anak Buahnya Dinyatakan Bersalah Oleh Bawaslu, Airin Mendadak Baper

KAMIS, 09 JULI 2020 | 16:44 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan bersalah kepada Camat Pondok Aren, Makum Sagita, berdampak terhadap sikap Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, terhadap awak media.

Airin mendadak baper (bawa perasaan, red) saat awak media menanyakan status Camat Pondok Aren, Makum Sagita, yang terbukti bersalah memetakan ASN menjelang Pilkada Tangsel dan melanggar netralitas ASN.

Bahkan, dilaporkan Kantor Berita RMOLBanten, Airin mengklaim tidak mengikuti kasus tersebut dan akan mengecek kasus tersebut.


"Yang mana? Enggak hapal, saya cek, saya cek. Saya enggak ngikutin," ucap Airin usai mengunjungi Kampung Jawara Marga Jaya, Serpong Utara, Tangsel, Kamis (9/7).

Airin bahkan terlihat kesal, ketika ditanya apakah nanti akan ada sanksi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel untuk Makum Sagita.

"Nanti saya cek, saya enggak baca berita kalian," tegas orang nomor satu di Tangsel itu sembari masuk ke dalam mobil dinasnya.

Sebelumnya, permintaan data ASN Tangsel di pesan WhatsApp menjadi viral melalui potongan gambar yang diteruskan oleh Sekretaris Lurah (Sekel) Jurang Mangu Timur, Sidik, akhirnya dilimpahkan ke Komisi ASN.

Hal itu terjadi setelah Sidik dimintai keterangan oleh Bawaslu dan mengakui menerima pesan tersebut dari atasannya, yang tak lain Camat Pondok Aren, Makum Sagita.

Sementara itu, Makum yang juga dipanggil oleh Bawaslu membantah semua pernyataan Sidik dan merasa difitnah.

Namun, setelah mengumpulkan semua keterangan dari yang bersangkutan, Makum dianggap melanggar Undang-undang netralitas ASN.

"Kalau misalnya Camat direkomendasikan ke KASN iya. Kenapa, karena Camat Makum dianggap melanggar UU nomor 5 tahun 2014 dan PP Nomor 42 tabun 2010," ujar Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep saat dikonfirmasi, Sabtu (4/7).

Acep juga menjelaskan, dalam UU nomor 5 tahun 2014, ASN disebutkan tidak boleh terjun dalam politik praktis kecuali mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ASN.

"Dalam hal apa (direkomendasikan), dalam hal dia melakukan pemetaan? Kan tidak boleh ASN terjun ke dalam politik praktis kecuali mengundurkan diri," terangnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya