Berita

Fake President/Net

Publika

Presiden Gadungan

KAMIS, 09 JULI 2020 | 10:10 WIB

PRESIDEN gadungan adalah terjemahan dari "Fake President". Bukan Presiden sebenarnya. Ini bisa berarti Presiden tidak kompeten baik sebagai Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan.

Ia bisa sebagai boneka yang dimainkan oleh orang, kelompok, atau kekuatan lain. "Fake President" dapat juga identik dengan Presiden abal-abal.

Presiden gadungan juga disebabkan delegitimasi jabatan berupa hilangnya kepercayaan rakyat. Keberadaan Presiden dinilai hanya merepotkan. Rakyat menderita oleh perilaku politik Presiden yang dianggap "tak berkualitas" dan "tak memiliki sensitivitas".


Hal seperti ini adalah efek dari orientasi yang hanya pada diri dan kroninya. Lalu rakyat pun menjadi bulan bulanan dari slogan yang hanya bernilai pencitraan.

Presiden gadungan "Fake President" adalah pemimpin yang ilegal. Keabsahan statusnya goyah. Sebagai contoh adalah kejutan kasus yang terbuka setelah "disembunyikan" 9 bulan.

Putusan MA yang menyatakan Pasal 3 ayat (7) PKPU No. 5/2019 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Rontoklah dasar hukum penetapan pasangan Jokowi-Maruf.

Beberapa ahli atau loyalis Presiden menyatakan Putusan MA No. 44 P/HUM/2019 tanggal 28 Oktober 2019 tersebut tidak berlaku surut (retroaktif)  karenanya tak berpengaruh terhadap putusan MK yang menolak gugatan Prabowo-Sandi.

Terhadap hal ini tentu harus diperdalam dan masih bisa debat lanjutan. Indikatornya antara lain:

Pertama, permohonan uji materil Rachmawati cs teregister di Mahkamah Agung pada tanggal 14 Mei 2019. Artinya sebelum putusan MK 27 Juni 2019. Maknanya adalah permohonan uji materil tersebut sangat berkaitan dengan Pilpres 2019. Bukan berdiri sendiri. Dalam permohonan Pemohon pun disinggung konteks Pilpres 2019.

Kedua, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan uji materil Pasal 3 ayat (7) PKPU tersebut patut mengetahui dan menyadari bahwa uji materiel ini berkaitan dengan proses Pilpres 2019 sehingga jika asas retroaktif tak bisa diberlakukan putusan akan tegas menyatakan keberlakuan putusan untuk pilpres yang akan datang (penafsiran argumentum a contrario).

Ketiga, tafsir bahwa MK telah memenangkan pasangan Jokowi-Maruf sehingga Putusan MA tidak berpengaruh pada hasil pilpres, bisa keliru total. Masalah yang diputuskan MA adalah tidak memiliki kekuatan hukum mengikatnya Pasal 3 ayat (7) PKPU sedangkan pasal tersebut justru menjadi dasar hukum dari penetapan pasangan Jokowi-Maruf.

Keempat, "disembunyikan"nya Putusan MA ini hingga 9 bulan adalah bukti bahwa putusan ini sangat berpengaruh pada keabsahan hasil pilpres, jika tidak, maka MA serta merta akan meng-upload atau mengumumkan kepada masyarakat demi kepastian hukum. Siapa pihak yang terlibat dalam "penyembunyian" atau "penggelapan" ini  harus dituntut.

Jadi disini patut diduga kuat ada skandal politik dan hukum yang sangat memalukan. Ada "gaslighting" dan ada "corruption". Sinyal dari terkuaknya skandal besar. Yang jelas Putusan MA No 44 P/HUM/2019 tersebut akan menjadi bukti bahwa kemenangan pasangan Jokowi-Maruf itu sebenarnya sangat bermasalah. Cacat politik dan cacat hukum.

Bila DPR menangkap aspirasi rakyat yang mempermasalahkan kualitas dan legitimasi Presiden, maka Putusan MA tersebut dapat dijadikan dasar bagi proses pemakzulan Presiden. Putusan MA No. 44 P/HUM/ 2019 itu dalam kaitan keabsahan pasangan Jokowi-Maruf, bukanlah "plintiran" tapi "suara hukum" dari keadilan dan kebenaran.

Sebagai hiburan, khususnya bagi para penjilat politik dan hukum dihimbau untuk membaca bukunya Mark Green & Ralph Nader yang berjudul "Fake President: Decoding Trump's Gaslighting, Corruption, and General Bullsh*t".

"Fake President" tidak boleh dibiarkan. Siapa dan kapanpun. Karenanya harus diakhiri.

M. Rizal Fadillah

Pemerhati politik dan kebangsaan.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya