Berita

Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo dengan pakaian dinas militer lengkap/Net

Publika

Panglima Bukan Merah?

KAMIS, 09 JULI 2020 | 08:32 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

SELAMA ini, penulis termasuk bagian dari kelompok dengan pemahaman kalau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (Gugus Tugas) adalah leading sector dalam penanganan Virus Corona di Indonesia. Pimpinan Gugus Tugas adalah Panglimanya.

Semua Kementerian, Lembaga Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, TNI, Polri, BIN, dan Pemerintah Daerah berada dalam satu komando, yaitu komando Gugus Tugas, sepanjang terkait penanganan Virus Corona.

Pemahaman itu pula yang mendorong penulis beberapa waktu lalu menulis tulisan agak panjang tentang bagaimana harusnya Gugus Tugas merespon perintah Presiden Jokowi dalam sidang kabinet agar data dan informasi terkait COVID-19 dikelola secara terbuka.


Bahkan itu pula yang menjadi materi utama perbincangan penulis dengan Ketua Gugus Tugas selama satu jam lebih secara virtual melalui Zoom Meeting.

Khususnya bagaimana Gugus Tugas merumusan payung hukum guna menyatukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) seluruh lembaga negara dalam satu komando, sebatas terkait data dan infornasi Covid-19.

Agar apa?

Agar kerja PPID seluruh lembaga negara itu efektif dan efisien dalam mengelola data dan informasi Covid-19.

Agar ada jaminan kesatuan data dan informasi terpercaya terkait Covid-19.

Agar semua pimpinan lembaga negara memiliki basis data dan informasi yang sama dalam merumuskan kebijakan penanganan Covid-19.

Agar apa?

Agar seluruh rakyat Indonesia terlayani dengan baik dan mudah untuk mendapatkan hak asasi dan hak konstitusionalnya yaitu hak atas informasi terkait Covid-19 secara konperhensif dan akurat

Khususnya informasi Covid-19 yang masuk, dan tidak terbatas, dalam kategori Informasi Serta Merta.

Sesuai amanah Pasal 28F UUD NRI, UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Infirnasi Publik, dan aturan turunannya.

Agar apa?

Agar PPID seluruh lembaga negara efektif dan efisien dalam melayani hak masyarakat Indonesia atas informasi Covid-19.

Agar, dengan demikian, warga negara negara Indonesia, berbasis informasi tersebut, mampu secara maksimal melaksanakan Pencegahan Oleh Diri Sendiri (PODIS) dari ketertularan maupun menularkan Virus Corona.

Kok bisa begitu?

Karena dengan adanya kesatuan PPID seluruh lembaga negara tersebut dalam satu komando, pengelolaan dan penyebaran informasi Covid-19 yang awalnya tersebar di banyak lembaga dengan segala birokrasi tang menyertainya, untuk selanjutnya cukup merujuk pada hasil pengolahan, pengklasifikasian, dan penyebaran informasi yang diputuskan dan dilaksanakan PPID Utama Gugus Tugas.

Dan itu sama sekali tidak melanggar hukum yang mengatur Rezim Keterbukaan Informasi Publik.

Kenapa tidak melanggar? Karena dengan adanya payung hukum tersebut, PPID Gugus Tugas akan memikili status dan berfungsi sebagai PPID Utama. Sementara PPID lembaga negara lain akan bestatus dan berfungsi sebagai PPID Pembantu. Namun hanya dan hanya sepenjang terkait data dan informasi Covid-19.

Apakah dengan demikian Gugus Tugas perlu membentuk PPID Utama? Tidak perlu juga. Gugus Tugas dapat menetapkan PPID Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang sudah ada sebagai PPID Utama Gugus Tugas.

Dan itu sama sekali (meminjam istilah Presiden Jokowi) bukan tindakan extra ordinary, bukan chanel extra ordinary.

Itu, jika dilaksanakan, hanya chanel biasa saja, namun dengan efek layaknya chanel extra ordinary.

Namun sayang, hal itu belun bisa diwujudkan. Bahkan sampai saat ini, saat dimana Presiden mengeluarkan perintah merubah chanel ke chanel extra ordinary.

Namun..... walaupun demikian keadaannya, penulis sangat bisa dan sangat dapat memakluminya.

Terutama setelah penulis melihat, mengamati, dan mencoba memahami makna tersembunyi dari foto Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo dengan pakaian dinas militer lengkap.

Pakaian dinas perwira tinggi dengan tanda pangkat bintang tiga di pundak tanpa lingkaran merah, tanpa simbol komando.

Yang secara otomatis memuncukkan pertanyaan dalam benak penulis, apakah itu berarti Penanganan Covid-19 oleh Gugus Tugas dipimpin seorang Panglima tanpa kewenangan komando, khususnya kewenangan komando lintas sektor?

Apakah itu berarti Penanganan Covid-19 oleh Gugus Tugas dipimpin oleh Panglima dengan kewenangan staf?

Atau memang ada sebuah tugas yang seharusnya dengan kewenangan komando, seperti penanganan Covid-19, namun dengan tanpa simbol lingkaran merah pada tanda pangkat?

Kalau ada, istilahnya apa? Panglima bukan merah?

Namun sudahlah, apapun yang telah terjadi kemaren biarlah itu jadi pelajaran berharga bagi kita semua.

Kedepan tidak ada pilihan lain, segera ubah chanel, sesuai perintah Presiden Jokowi terbaru, ke chanel extra ordinary.

Semoga bisa dipertimbangkan dan semoga Indonesia segera bisa keluar dari krisis akibat serangan Virus Corona ini dibawah kepemimpinan Presiden Jokowi, amiin.

Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya