Berita

Wakil Ketua Umum Gerindra, Arief Poyuono/Net

Politik

Arief Poyuono: Hanya Tertulis Pada Pembukaan UUD 1945, Pancasila Sulit Diwujudkan

KAMIS, 09 JULI 2020 | 01:09 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Perdebatan mengenai posisi Pancasila sebagai ideologi bangsa sudah selesai. Persoalan utama yang sedang dihadapi bangsa Indonesia adalah bagaimana mempraktikkan nilai-nilai Pancasila itu dalam kehidupan sehari-hari.

Untuk menjawab pertanyaan inilah, menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono, dibutuhkan penjabaran yang lebih detail mengenai setiap sila dari Pancasila dalam UUD 1945.

Selagi Pancasila hanya tertulis di dalam pembukaan UUD 1945, nilai-nilai Pancasila tidak dapat dilaksanakan dalam praktek kehidupan berbangsa dan bernegara.


"Sebenarnya setiap warga negara harus dipaksa untuk mematuhi Pancasila, karena itu merupakan ideologi negara. Tapi, kan hanya ada dalam pembukaan, tidak ada dalam pasal-pasal, jadi memang tidak bisa dipaksakan pelaksanaannya,” kata Arief Poyuono dalam webinar “RUU Pelaksanaan Ideologi Pancasila” yang digelar Bergelora.com bersama Rich & Famous Institute di Jakarta, Rabu (8/7).

Menurut Arief, keinginan untuk memperkuat pelaksanaan Pancasila adalah hal yang wajar, kalau memang konsisten Pancasila sebagai ideologi negara.

"Kita membutuhkan UU yang memperkuat pelaksanaan Pancasila. Ini tidak berarti Pancasila berada di bawah UU, tapi butuh UU untuk mengatur pelaksanaan Pancasila. Butuh lembaga yang kuat. Harus ada UU yang khusus harus dijalankan setiap warga negara," katanya.

Masih dikatakannya, perdebatan yang terjadi belakangan ini di tengah masyarakat belakangan ini sudah keliru, bahkan oleh sementara kalangan dibelokkan ke isu kebangkitan komunisme dan PKI.

Sejauh ini, sebutnya, hanya organisasi politik atau organisasi masyarakat yang mencantumkan Pancasila sebagai azas organisasi. Sementara tidak ada UU yang tegas menyatakan Pancasila sebagai dasar negara.

"Menurut saya UU yang memperkuat pelaksanaan Pancasila sangat penting. UU itu wajib ditaati dan dilaksanakan setiap warga negara,” tegas Arief.

Selain Arief Poyuono, narasumber lain dalam webinar itu antara lain adalah sosilog dari Universitas Gadjahmada (UGM) Dr. Ari Sujito, dosen Fisipol Universitas Lampung Maruly Hendra Utama, peneliti dari Universitas Bung Karno (UBK) Salamuddin Daeng, dan Mazmur Simamora dari Front Aksi Mahasiswa Semanggi (FAMSI).

Selain itu juga ada Roy Pangharapan dari  Dewan Kesehatan Rakyat (DKR), mantan Direktur Nubika, Badan Intelejen Negara (BIN),  Isroil Samiharjo, dan Sekjen Komite Perjuangan Rakyat untuk Perubahan (KPRP) Fendry Panomban.

Maruly Hendra Utama memiliki pandangan yang senada dengan Arief Poyuono.

Menurutnya, Pancasila sebagai ideologi diterima semua pihak. Namun, dalam praktek bernegara seringkali ditemukan berbagai kenyataan yang justru tidak menunjukkan nilai Pancasila.

Hal-hal seperti ini, katanya, yang seharusnya menjadi perhatian semua. Dia mengatakan, Pancasila tidak boleh hanya sekadar diucapkan dan ditulis, tapi harus benar-benar dilaksanakan.

"Tapi tidak ada lembaga yang memastikan pelaksanaan Pancasila. Kemana harus diadukan kalau ada praktek yang dianggap tidak sesuai Pancasila. Saya kira, harus ada lembaga yang dijadikan tempat untuk mengadu, untuk mengawasi dan memastikan setiap praktek bernegara sejalan dengan Pancasila," tegas Maruly.

Kalau tidak ada lembaga yang kuat, katanya, ketika ditemui praktek atau kebijakan yang tidak sesuai Pancasila, maka tidak ada yang bisa persoalkan. Untuk itu, kata Maruly, sangat dibutuhkan lembaga yang dapat memastikan operasionalisasi Pancasila, sehingga warga negara bisa mengadukan kalau ada persoalan yang bertentangan dengan Pancasila.

"Kita butuh lembaga yang kuat untuk operasional Pancasila. Kalau tidak ada, ya tidak bisa kita memastikan itu," tegasnya.

Adapun sosilog Dr. Arie Sujito dari UGM mengatakan, lembaga pembinaan implementasi ideologi perlu dipastikan, kewenangan dan arahnya.

“Dengan memastikan lembaga ini maka akan memberi makna nyata Pancasila secara praksis bagi rakyat, bangsa dan negara,” ujarnya.

“Jangan sampai negara Pancasila, tetapi terus membiarkan sistim politik yang dikuasai oleh pemilik modal apalagi asing secara berlebihan. Jangan sampai ekonomi Pancasila, tapi selalu mengorbankan ekonomi rakyat. Jangan sampai justru kebudayaan leluhur nusantara dihancurkan kebudayaan asing dengan penyempitan agama dan etnis. Jangan sampai sistim hukum kita dikuasai oleh kepentingan uang dan mengorbankan mayoritas rakyat. Inilah momentum agar Pancasila memilik undang-undang pelaksanaan yang aplikatif dan orientasinya berwatak Pancasilais,” urainya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya