Berita

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati/Net

Politik

Rapid Test Dipatok Rp 150 Ribu, PKS: Seharusnya Pemerintah Siapkan Dana Agar Gratis

RABU, 08 JULI 2020 | 17:24 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diminta melibatkan semua stakeholder dalam setiap pengambilan keputusan. Termasuk soal Surat Edaran tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi yang menetapkan harga maksimum Rp 150 ribu.

"Pemerintah dalam mengambil kebijakan ini harusnya melibatkan semua stakeholder, termasuk di antaranya faskes, tenaga medis, para ahli dan lainnya sehingga tidak menimbulkan polemik," kata anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati.

Politisi PKS ini mengatakan, pemerintah memang perlu intervensi tentang harga rapid test agar tidak dijadikan komoditi bisnis di tengah pandemik Covid-19 oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.


Karena itu, pemerintah juga seharusnya menyiapkan dana untuk rapid test gratis, sehingga masyarakat yang tidak mampu tidak merasa terbebani.

"Pemerintah harus menyiapkan dana untuk rapid test gratis untuk masyarakat nggak mampu dan bagi masyarakat yang mampu silakan bisa rapid test mandiri," tegasnya.

Terlebih, kata  dia, rapid test merupakan alat tes awal untuk mengetahui seseorang terpapar Covid-19. Sebab, masih tahapan test selanjutnya untuk mengetahui diagnosa penyakit Covid-19 tersebut.

"Hal ini juga harus menjadi perhatian kita semua," tandasnya.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengatur harga tertinggi rapid test. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi.

"Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi adalah Rp150 ribu," tulis SE yang ditetapkan pada 6 Juli 2020 lalu tersebut.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya