Berita

Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Baroto dalam sebuah webinar/Istimewa

Politik

Masih Ada Masalah Yang Dihadapi Anak Berkewarganegaraan Ganda

RABU, 08 JULI 2020 | 16:50 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Anak berkewarganegaraan ganda yang lahir dari perkawinan campur antara WNI dan Warga WNA masih menimbulkan berbagai masalah meski ada payung hukum, yakni UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Baroto mengatakan, UU 12/2006 sesungguhnya revolusioner, banyak perbaikan dan penyempurnaan dari UU sebelumnya.

"Namun sejalan dengan dinamika yang berkembang, masih terdapat permasalahan yang tidak terakomodasi secara baik di UU tersebut sehingga menimbulkan interpretasi beragam dalam menangani permasalahan kewarganegaraan ini,” kata Baroto dalam webinar bertema 'Anak Berkewarganegaraan Ganda Dalam Aspek Kepastian dan Perlindungan Hukum', Rabu (8/7).


Beberapa permasalahan yang muncul antara lain anak dari perkawinan campur yang lahir sebelum diundangkannya UU 12/2006 yang tidak didaftarkan oleh orang tua atau walinya sebagai anak berkewarganegaraan ganda. Sesuai ketentuan Pasal 41 UU 12/2006, batas waktu pendaftaran tersebut berakhir 4 tahun setelah Undang-Undang tersebut diundangkan, yakni 1 Agustus 2010.

Masalah terjadi ketika negara kelahiran di luar Indonesia memberikan kewarganegaraan kepada sang anak. Kemudian anak yang lahir sebelum diundangkannya UU 12/2006 namun terlambat memilih kewarganegaraan Indonesia sampai usia 21 tahun.

Gurubesar Ilmu Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jimly Asshiddiqie menyampaikan, permasalahan kewarganegaraan tidak bisa diselesaikan oleh Indonesia sendiri. Dia pun menyarankan agar Indonesia bisa membangun hubungan kerja sama bilateral dengan negara lain untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Namun dalam membangun hubungan bilateral dengan negara lain nantinya dalam masalah kewarganegaraan harus mengedepankan prinsip kepentingan Indonesia dalam status kewarganegaraan warganya,” ungkapnya dalam webinar tersebut.

Perbedaan hukum status kewarganegaraan dengan negara lain tak luput menjadi persoalan. Kemudian ketersediaan data dan dokumen, serta verifikasi status kewarganegaraan juga akan menimbulkan masalah baru.

“Hal -hal tersebut yang juga menjadi permasalahan anak berkewarganegaraan ganda dalam memilih Indonesia sebagai status kewarganegaraannya,” sambung Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Andy Rachmianto.

Oleh karenanya, penguatan koordinasi, dukungan regulasi dan berbagai inovasi pelayanan menjadi catatan tersendiri bagi pemerintah Indonesia dalam mengatasi persoalan kewarganegaraan anak.

Webinar diikuti sekitar 1.000 peserta dengan menghadirkan beberapa narasumber, antara lain Prof Dr. Jimly Asshidiqie; Ditjen AHU Kemenkumham, Dr. Baroto; Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri, Drs. Andy Rachmianto; serta Farida Law Office dan Penggiat Perkawinan Campur, Dr. Ike Farida.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya