Berita

Tangkapan layar Gurubesa Ilmu Hukum Universitas Atma Jaya, Ida Bagus Rahmadi Supancana ketika menjadi narasumber diskusi virtual "Covid-19 dan Dunia Penerbangan Indonesia" pada Rabu, 8 Juli 2020/RMOL

Nusantara

Pemerintah Jangan Hanya Beri Dukungan Pada Maskapai Pembawa Bendera

RABU, 08 JULI 2020 | 13:35 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Salah satu industri yang paling babak belur terpukul pandemik Covid-19 adalah penerbangan. Lumpuhnya industri penerbangan membuat banyak negara memberikan segala macam bantuan dan insentif.

Pemerintah Indonesia sendiri dituntut keras untuk segera memberikan insentif bagi industri penerbangan, terutama maskapai.

Namun, ditekankan oleh Gurubesar Ilmu Hukum Universitas Atma Jaya, Ida Bagus Rahmadi Supancana, insentif tidak bisa hanya diberikan pada maskapai flag carrier atau pembawa bendera semata.


"Jadi negara harus hadir membantu maskapai penerbangan. Dan saya berpendapat, yang dibantu jangan hanya flag carrier atau state-own airlines, tapi juga maskapai lain," ujarnya dalam dikusi virtual "Covid-19 dan Dunia Penerbangan Indonesia" yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Air Power Indonesia pada Rabu (8/7).

Adapun Supancana mengatakan, banyak opsi yang bisa dilakukan oleh pemerintah untuk membantu industri penerbangan.

"Pertama umumnya mereka melakukan bailout (pemberian dana)," terangnya.

Beberapa negara di dunia yang sudah melakukan skema tersebut di antaranya adalah Amerika Serikat, Eropa, hingga Hong Kong.

"Kedua, pemerintah bisa membuat skema tax relief (keringanan pajak) atau tax holiday (cuti pajak) untuk mengurangi beban maskapai," sambungnya.

Selain itu, pemerintah juga bisa membantu maskapai mencarikan investor atau membantu melakukan renegosiasi utang.

"Banyak opsinya tapi spiritnya adalah semua bersama-sama memitigasi. Tidak ada yang hidup dari yang mati," jelasnya.

Supancana mengatakan, insentif bagi industri penerbangan sangat penting karena Indonesia merupakan negara kepulauan sehingga membutuhkan moda penerbangan.

Selain itu, pemerintah juga diharapkan bisa memandang insentif tersebut secara komprehensif.

"Karena melindungi kepentingan maskapai itu juga melindungi kepentingan tenaga kerja yang bekerja kepada maskapai, juga sektor pendukung seperti travel dan lain sebagainya," pungkasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Iran Sodorkan 14 Syarat Damai yang Harus Dipenuhi AS

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:59

KPK Soroti Aset Mangkrak Rp27,5 Triliun di Sulsel

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:20

Ribuan Jemaah Haji Bertahap Bergerak dari Madinah ke Makkah

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:14

Ratas Hambalang, Prabowo Matangkan Agenda Pendidikan hingga Hilirisasi Nasional

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:51

Mahasiswa Didorong Kembali jadi Kekuatan Pengontrol Sosial

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:39

Update harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina, BP, hingga Vivo

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:27

Perpres Ojol Bawa Angin Segar Bagi Pengemudi Online

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:20

Pemerataan Pendidikan Kunci Wujudkan Indonesia Emas 2045

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:14

Amien Rais Sebaiknya Segera Klarifikasi

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:46

Publik Nantikan Aksi Nyata Dudung Bereskan Masalah MBG

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:36

Selengkapnya