Berita

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad/RMOLLampung

Presisi

Cepat Dan Akurat, Proses Penyidikan Polda Lampung Dalam Kasus Oknum Pegawai P2TP2A

RABU, 08 JULI 2020 | 12:31 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Proses hukum atas perkara dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum pegawai P2TP2A Lampung Timur (Lamtim) berinisial DAS terhadap NF (13) dipastikan akan berjalan dengan cepat dan akurat.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, NF berserta keluarga dan kerabat telah datang untuk melakukan pemeriksaan di Subdit 4 Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda, Selasa (7/7).

Menurutnya, pemeriksaan dimulai dari pemeriksaan keadaan fisik korban yang melibatkan tim kedokteran kesehatan Polda Lampung, dan tim trauma healing psikologi biro SDM untuk menganalisis kejiwaan korban.


“Kondisi korban harus benar-benar sehat baik jasmani dan rohani karena kita akan melakukan pemeriksaan secara mendalam. Kami akan melakukan pemeriksaan sedetail mungkin dari saksi korban yang melihat dan yang turut berinteraski, seperti apa dalam kesehariannya terhadap si dugaan pelaku,” ujarnya.

Menurutnya, penyelidikan dilakukan untuk memenuhi unsur sebagaimana yang tertera di dalam Undang-Undang. Karena UU tentang perlindungan anak ini ada 3 UU yang mengikat.

“Pertama UU 23 tahun 2002 kemudian diperbarui lagi dengan UU 23 tahun 2014 dan terakhir UU 17 tahun 2016, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun,” jelasnya.

Lanjutnya, Polda Lampung sebagai penyidik harus betul-betul memenuhi unsur pasal yang dipersangkakan.

Seperti unsur secara formil dan materil, termasuk juga penyidikan secara scientific crime investigation.

“Ini supaya tersangka tidak bisa mengelak lagi kalau memang fakta-fakta atau bukti yang ada mendukung. Karena bisa kita ketahui, perhatian negara melalui adanya UU ini adalah untuk melindungi warga negaranya terutama generasi muda,” ujarnya.

Ditambahkan Pandra, Polda Lampung akan melaksanakan proses penyidikan ini dengan cepat, tepat, dan akurat. Tidak hanya cepat tapi juga akurat, sehingga dalam pelaksanaan penyelidikan membutuhkam waktu.

“Kalau orang dipersangkakan, dengan barang bukti yang mendukung, maka saat sampai ke jaksa penuntut umum ini tidak bolak balik perkara, agar ada kepastian hukum,” jelasnya.

Dalam melakukan penyelidikan, Polda Lampung juga melihat pola perilaku korban dalam keseharian dengan keluarga dan pola pembinaan terhadap keluarga.

“Setelah pemeriksaan kalau unsur ini terpenuhi baru kita gelar perkara, ditentukan si X itu adalah tersangka. Kita lakukan proses pertanggungjawaban secara hukum,” tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya