Berita

Proyek perluasan lahan untuk Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi masih berpolemik/Net

Politik

Reklamasi Ancol Harusnya Masuk Dalam Raperda RDTR Dan RTRW

RABU, 08 JULI 2020 | 11:04 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan), Jakarta Utara, yang diberikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikritisi DPRD DKI Jakarta.

Sejumlah anggota dewan menyatakan Keputusan Gubernur 237/2020 tentang Reklamasi Ancol dan Dufan harus didasarkan kepada aturan di atasnya, yaitu Perda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengatakan, pihaknya belum melanjutkan pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait RDTR dan RTRW


"Kita sampai sekarang masih belum. Artinya, memang masuk di Propemperda, tapi belum dibahas sama sekali oleh Bapemperda," kata Pantas Nainggolan saat dihubungi, Rabu (8/7).

Pijakan hukum yang dipakai dalam Kepgub itu berdasarkan pada Undang-undang 29/2007 tentang Keistimewaan DKI, dan Undang-undang nomor 23/2014 tentang Pemda,  serta UU nomor 30/2014 tentang administrasi pemerintahan.

Politikus PDI Perjuangan itu melanjutkan, kalau nanti dalam pembahasan raperda itu ternyata Reklamasi Ancol tidak disinggung, maka proses membangun daratan buatan seluas 155 hektare itu tak diperkenankan.

"Seyogyanya itu (Reklamasi Ancol) harus masuk dalam bagian RTRW dan RDTR. Kalau tidak masuk, berarti enggak boleh," tegasnya.

"Kita kan belum bahas, jadi saya sama sekali belum tahu apakah ada Reklamasi Ancol di dalam RTRW dan RDTR itu. Kita sama sekali belum tahu," tutup Pantas Nainggolan.

Untuk diketahui, Gubernur Anies Baswedan telah memberikan izin perluasan kawasan rekreasi Dufan dan Taman Impian Ancol Timur seluas masing-masing sekitar 35 hektare dan 120 hektare.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta 237/2020 terkait hal tersebut yang diteken Anies pada 24 Februari 2020. Pembangunan perluasan kawasan ini pun resmi menjadi wewenang dan beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA).

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya