Berita

KPK kembali menggali sejumlah informasi dari petinggi dan eks petinggi PT Dirgantara Indonesia dalam kasus proyek fiktif/RMOL

Hukum

Kembali, Petinggi Dan Eks Petinggi PT DI Dipanggil KPK Dalam Perkara Proyek Fiktif

RABU, 08 JULI 2020 | 10:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil petinggi dan eks petinggi PT Dirgantara Indonesia (DI) sebagai saksi kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran fiktif di PT DI tahun 2007-2017.

Saksi yang dipanggil penyidik hari, ini Rabu (8/7), adalah Manajer Keuangan Teknologi dan Pengembangan tahun 2010-2013, Dedi Turmono; eks Kepala Divisi Perbendaharaan 2009-2013, Muhammad Fikri; Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI, Budiman Saleh.

Kemudian, Divisi Sales Direktorat Niaga, Djajang Tarjuki; Supervisor perencanaan dan strategi pemasaran 2012-2013 dan Plt Manajer Pricing & Bidding Preparation 2014-2016, Dani Rusmana; dan Sales Manager PT Abadi Sentosa Perkasa, Andi Sukandi.


"Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi tersangka IRZ (Irzal Rinaldi Zailani)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (8/7).

Sebelumnya, penyidik KPK juga telah memanggil petinggi dan eks petinggi PT DI untuk tersangka Budi Santoso yang merupakan eks Direktur Utama (Dirut) PT DI  pada Senin kemarin (6/7).

Yakni Manajer Penagihan, Achmad Azar; Direktur Keuangan dan Administrasi 2010-2018, Hermawan Hadi Mulyana; dan eks Manajer Wilayah Pemasaran dan Penjualan Aircraft Service, Sumarno.

Namun, Achmad Azar dan Hermawan Hadi Mulyana tidak memenuhi panggilan.

"Saksi tidak hadir, Achmad Azar pemeriksaan dilakukan di Bali. Dan Hermawan Hadi Mulyana, pemeriksaan akan dijadwalkan ulang namun belum ditentukan waktunya," kata Ali pada Senin malam (6/7).

Diketahui, KPK telah memperpanjang massa penahanan untuk dua tersangka, Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani selaku asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah.

Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan Budi Santoso di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan Irzal Rinaldi Zailani di Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK selama 40 hari terhitung mulai 2 Juli sampai 10 Agustus 2020.

Sebelumnya, kedua tersangka sudah ditahan KPK pada 12 Juni lalu. Keduanya ditahan selama 20 hari dan sebelumnya dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari terhitung saat ditahan kemarin.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya