Berita

KPK kembali menggali sejumlah informasi dari petinggi dan eks petinggi PT Dirgantara Indonesia dalam kasus proyek fiktif/RMOL

Hukum

Kembali, Petinggi Dan Eks Petinggi PT DI Dipanggil KPK Dalam Perkara Proyek Fiktif

RABU, 08 JULI 2020 | 10:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil petinggi dan eks petinggi PT Dirgantara Indonesia (DI) sebagai saksi kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran fiktif di PT DI tahun 2007-2017.

Saksi yang dipanggil penyidik hari, ini Rabu (8/7), adalah Manajer Keuangan Teknologi dan Pengembangan tahun 2010-2013, Dedi Turmono; eks Kepala Divisi Perbendaharaan 2009-2013, Muhammad Fikri; Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI, Budiman Saleh.

Kemudian, Divisi Sales Direktorat Niaga, Djajang Tarjuki; Supervisor perencanaan dan strategi pemasaran 2012-2013 dan Plt Manajer Pricing & Bidding Preparation 2014-2016, Dani Rusmana; dan Sales Manager PT Abadi Sentosa Perkasa, Andi Sukandi.


"Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi tersangka IRZ (Irzal Rinaldi Zailani)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (8/7).

Sebelumnya, penyidik KPK juga telah memanggil petinggi dan eks petinggi PT DI untuk tersangka Budi Santoso yang merupakan eks Direktur Utama (Dirut) PT DI  pada Senin kemarin (6/7).

Yakni Manajer Penagihan, Achmad Azar; Direktur Keuangan dan Administrasi 2010-2018, Hermawan Hadi Mulyana; dan eks Manajer Wilayah Pemasaran dan Penjualan Aircraft Service, Sumarno.

Namun, Achmad Azar dan Hermawan Hadi Mulyana tidak memenuhi panggilan.

"Saksi tidak hadir, Achmad Azar pemeriksaan dilakukan di Bali. Dan Hermawan Hadi Mulyana, pemeriksaan akan dijadwalkan ulang namun belum ditentukan waktunya," kata Ali pada Senin malam (6/7).

Diketahui, KPK telah memperpanjang massa penahanan untuk dua tersangka, Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani selaku asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah.

Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan Budi Santoso di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan Irzal Rinaldi Zailani di Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK selama 40 hari terhitung mulai 2 Juli sampai 10 Agustus 2020.

Sebelumnya, kedua tersangka sudah ditahan KPK pada 12 Juni lalu. Keduanya ditahan selama 20 hari dan sebelumnya dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari terhitung saat ditahan kemarin.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Iran Tak Terima Dituding Langgar Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:21

Riak Penolakan Jokowi di Lampung, Baliho Sambutan Raib

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:01

Ramai di Medsos, Purbaya Respons Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:59

Ajukan Kasasi, Kerry Riza Anggap Putusan PT DKI Janggal

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:46

Harga Minyak Anjlok ke Level 71 Dolar AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:39

bank bjb Perluas Kolaborasi dengan Whuush Ojol, Kadin Jabar dan MUJ

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:38

AS Serang Target Militer Iran, Balas Serangan Drone terhadap Kapal Kargo di Selat Hormuz

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:21

Emas Antam Naik Usai Mandek Dua Hari Beruntun

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:09

Trump Sebut Iran Lakukan Pelanggaran Bodoh Terkait Pelanggaran Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:51

Emas Rebound 1,3 Persen usai Data Inflasi AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:33

Selengkapnya