Berita

Jurubicara Partai Gerindra Habiburokhman/Net

Politik

Jubir Gerindra Curiga Ada Yang Ingin Pecah Konsentrasi Rakyat Lewat Putusan MA

RABU, 08 JULI 2020 | 10:09 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan Rachmawati Soekarnoputri dan kawan-kawan, tidak akan berpengaruh pada hasil Pilpres 2019.

Putusan ini menjadi ramai diperbincangkan setelah muncul video di YouTube yang walau tidak secara lugas coba menggiring opini bahwa Pilpres 2019 bisa saja batal karena adanya putusan uji materi MA Nomor 44 P/HUM/2019.

Begitu kata Jurubicara Partai Gerindra Habiburokhman menanggapi polemik yang tengah berkembang di masyarakat mengenai keabsahan hasil Pilpres 2019.


Habiburokhman menyoroti bahwa video YouTube yang beredar itu sebenarnya berisi pertanyaan. Tapi kesan yang ditimbulkan, putusan MA yang baru diupload 3 Juli 2020 tersebut bisa digunakan untuk membatalkan hasil Pilpres 2019.

“Faktanya jauh panggang dari api. Putusan MA tersebut memang ada, tapi sama sekali tidak berpengaruh dengan hasil Pilpres,” kata Habiburrokhman kepada wartawan, Rabu (8/7).

Dia menjelaskan, pasal 6A UUD 1945 dan UU 7/2017 tentang Pemilu mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat dilantik jika mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum, dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Sementara Peraturan KPU (PKPU) 5/2019 membuat aturan tambahan dalam pasa 3 ayat 7. Bunyinya, “dalam hal hanya terdapat 2 (dua) oasangan calon dalam pemilu presiden dan wakil presiden, KPU menetapkan pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai pasangan calon terpilih”.

“Jadi kalau paslon hanya dua, tidak berlaku ketentuan si pemenang harus memperoleh 20 persen provinsi di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia. Paslon yang suara nasional di atas 50 persen langsung ditetapkan sebagai pemenang,” jelasnya.

Ketentuan pasal 3 ayat 7  PKPU 5/2019 ini yang kemudian digugat ke MA dan dikabulkan untuk dihapus. Artinya, pengaturan hasil pilpres yang diikuti dua paslon kembali ke aturan UUD 1945 dan UU Pemilu.

“Sekarang kita check hasil pilpres apakah sudah terpenuhi syarat itu. Secara nasional Jokowi-Maruf menang dengan 55,50 persen. Lebih detail, Jokowi menang di 21 Provinsi dan Prabowo-Sandi unggul di 13 provinsi,” paparnya.

Artinya, syarat dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia telah dipenuhi Jokowi. Artinya, tidak ada relevansi putusan MA Nomor 44 P/HUM/2019 dengan batalnya hasil pilpres.

Lebih lanjut, Habiburokhman curiga ada pihak-pihak yang secara sistematis sengaja menyebarkan narasi batalnya hasil Pilpres dengan putusan MA.

“Tujuannya untuk memecah konsentrasi rakyat. Rakyat dipasok info palsu tersebut agar persoalan-persoalan besar luput dari perhatian. Wallahu a'lam bish-shawab,” tandasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

ISIS Mengaku Dalangi Serangan Bom Bunuh Diri di Masjid Syiah Pakistan

Minggu, 08 Februari 2026 | 16:06

BNI Gelar Aksi Bersih Pantai dan Edukasi Kelola Sampah di Bali

Minggu, 08 Februari 2026 | 15:36

Miliki Lahan di Makkah, Prabowo Optimistis Turunkan Biaya Haji

Minggu, 08 Februari 2026 | 15:16

Dukungan Parpol ke Prabowo Dua Periode Munculkan Teka-teki Cawapres

Minggu, 08 Februari 2026 | 14:52

KPK Telusuri Kongkalikong Sidang Perdata Perusahaan Milik Kemenkeu Vs Masyarakat di PN Depok

Minggu, 08 Februari 2026 | 14:42

RI Harus Tarik Diri Jika BoP Tak Jamin Keadilan Palestina

Minggu, 08 Februari 2026 | 14:32

Kehadiran Prabowo di Harlah NU Bawa Pesan Ulama-Umara Bersatu

Minggu, 08 Februari 2026 | 13:50

Forum Perdana Board of Peace akan Berlangsung di Washington pada 19 Februari

Minggu, 08 Februari 2026 | 13:31

Prabowo Tegaskan Pemimpin Wajib Tinggalkan Dendam dan Kebencian

Minggu, 08 Februari 2026 | 13:17

KPK Gali Dugaan Korupsi Dana Konsinyasi di PN Depok

Minggu, 08 Februari 2026 | 12:28

Selengkapnya