Berita

Izin perluasan lahan Ancol dan Dufan yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, masih mengundang polemik/Net

Politik

Politikus PDIP Nilai Izin Perluasan Ancol Cacat Hukum

SELASA, 07 JULI 2020 | 14:37 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan) yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dikritisi DPRD DKI Jakarta.

Bahkan, anggota DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak, menilai Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait reklamasi Ancol tersebut cacat hukum.

"Sebaiknya SK tersebut batal karena cacat hukum, dan perlu ketegasan dari Mendagri agar tidak menjadi contoh buruk yang bisa diikuti kepala daerah yang lain," kata Gilbert lewat keterangannya, Selasa (7/7).


Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan, Kepgub 237/2020 tentang Reklamasi Ancol dan Dufan yang dikeluarkan Gubernur Anies harus didasarkan pada aturan di atasnya yaitu Perda tentang RDTR dan Zonasi.

"Yang terjadi SK tersebut hanya didasarkan pada UU 29/2007 tentang Keistimewaan DKI, UU no 23/2014 tentang Pemda, dan UU no 30/2014 tentang administrasi pemerintahan padahal SK ini mengenai zonasi," jelasnya.

Hingga kini pun Perda tentang RDTR dan Zonasi belum disahkan. Kata dia, pembahasan Raperda tersebut urung dilakukan lantaran ditarik oleh Gubernur.

Gilbert memandang, dalam Perda Nomor 1/2014 tentang RDTR dan zonasi yang belum disahkan itu tidak memuat soal reklamasi Ancol, hanya memuat Dufan. Menurutnya Kepgub yang didalamnya disebutkan perluasan reklamasi Ancol seluas 120 hektare dan Dufan 35 hektare jelas salah dan cacat hukum.

Lanjut Gilbert, sebelum Kepgub dikeluarkan Gubernur Anies juga harusnya terlebih dahulu melakukan konsultasi dan kajian teknis dengan kementerian kelautan terkait analisis dampak lingkungan.

Untuk diketahui, Gubernur Anies Baswedan telah memberikan izin perluasan kawasan rekreasi Dufan dan Taman Impian Ancol Timur seluas masing-masing sekitar 35 hektare dan 120 hektare.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta 237/2020 yang diteken Anies pada 24 Februari 2020. Pembangunan perluasan kawasan ini pun resmi menjadi wewenang dan beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA).

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya