Berita

Pilpres 2019/Net

Publika

Skandal Politik Pilpres Usut Tuntas

SELASA, 07 JULI 2020 | 12:44 WIB

TAYANGAN video Youtube dari konsultan media dan politik yang juga penulis senior, Hersubeno Arief dari Forum News Network cukup mengejutkan.

Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2019 Mahkamah Agung telah memutuskan dengan mengabulkan permohonan uji materiel Bu Rachmawati Cs soal hasil KPU tentang Pilpres. Akan tetapi baru diumumkan ke publik tanggal 3 Juli 2020.

Di samping sebagai kejutan dan membawa dampak politik dan hukum juga hal ini menjadi dugaan terjadinya skandal besar sebuah penutupan informasi penting.


Adapun diktum penting dari Putusan MA antara lain pada butir 2 dan 3, yaitu:

"2. Menyatakan ketentuan Pasal 3 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No. 5 tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon dalam Pemilihan Umum, bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;

3. Menyatakan ketentuan Pasal 3 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No. 5 tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon dalam Pemilihan Umum, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat".

Nah, sangat jelas bahwa Penetapan Pasangan Jokowi-Maruf sebagai Presiden dan Wakil Presiden itu ditetapkan KPU berdasarkan Pasal 3 ayat (7) yang telah dinyatakan MA "bertentangan dengan UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum" dan "tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat".

Oleh karena itu, status Jokowi-Maruf sebagai Presiden/Wakil Presiden tersebut menjadi "batal demi hukum" (nietigheid van rechtswege) atau sekurang-kurangnya "dapat dibatalkan" (vernietigbaar).

Tiga skandal yang berkaitan dengan Putusan Mahkamah Agung No. 44 P/HUM/2019 ini, yaitu:

Pertama, pengendapan sampai 9 bulan putusan penting adalah suatu kejahatan. Diduga melibatkan banyak pihak. Penyuruh (medeplichtige), pelaku (dader), dan turut serta (mededader). Mesti segera diusut oleh aparat hukum.

Kedua, skandal korupsi. Bahwa iklim politik yang kapitalistik dan transaksional membuat dugaan kuat terjadinya korupsi suap atau gratifikasi pada pejabat di lingkungan MA. KPK mulai bergerak.

Ketiga, skandal politik. Presiden bekerja dengan tingkat keabsahan yang diragukan atau tanpa keabsahan. Ini dapat "sudden death". Berhentikan dengan cepat. KPU mesti mencabut keputusan pemenang.

Informasi penting yang nanti juga didapat dari pihak pemohon Bu Rachmawati Cs sangat signifikan untuk memulai pembongkaran skandal besar dalam proses politik di negeri ini.

Keraguan sejak dini tentang kemenangan pasangan Jokowi-Maruf akan segera terjawab.

Kebenaran akan terkuak. Putusan MA menjadi sinyal bahwa kemenangan memang didapat dengan curang.

M. Rizal Fadillah
Pemerhati politik dan kebangsaan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya