Berita

Pilkada 9 Desember 2020/Net

Politik

PILKADA SERENTAK 2020

Parpol Harus Pelototi Rekam Jejak Bakal Calon, Jangan Sampai Dukung Yang Tercela

SELASA, 07 JULI 2020 | 09:37 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Semua pihak berharap hajatan dan pesta demokrasi pilkada serentak menghasilkan pemimpin yang berkualitas dan berintegritas. Pilkada Serentak 2020 digelar pada 9 Desember.

Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menyoroti figur-figur bakal calon kepala daerah yang pernah terlibat penyalahgunaan narkoba.

Ketua Umum PB HMI, Arya Kharisma Hardy mengatakan, bakal calon kepala daerah harus clear dari urusan penguna, pecandu, pengedar atau bandar narkoba.


"Makanya perlu tes urine bagi figur-figur calon kepala daerah. Kampanye calon pengguna narkoba saya kira itu salah satu bagian yang kita soroti," ujar Arya, Selasa (7/7).

Menurutnya, jika ada calon kepala daerah mantan pengguna, pecandu, pengedar, dan bandar narkoba, maka hal itu menjadi tantangan kualitas demokrasi pilkada. Untuk itu, PB HMI meminta partai politik memperhatikan secara serius jejak rekam calon yang hendak diusung di pilkada. Parpol juga harus mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengguna, pengedar dan bandar narkoba maju pilkada.

"Harusnya partai politik sebagai tempat dimana lahirnya sumber daya manusia pada wilayah politik mendukung putusan MK dengan men screening dan melakukan filter terkait figur-figur yang dikeluarkan. Karena ini berkaitan dengan integritas dan kulitas partai politik tersebut," sebut Arya.

Putusan MK yang dimaksud adalah tentang syarat pencalonan Pilkada 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf i UU 10/2016. Putusan MK tersebut dikeluarkan pada 2019 lalu. Putusan MK ini berawal ketika mantan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi, mengajukan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pilkada 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf i UU 10/2016.

Pasal tersebut adalah larangan bagi seseorang dengan catatan tercela mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Dan pemakai dan bandar narkoba dianggap perbuatan tercela. MK menyebut pemakai narkoba dilarang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, kecuali dengan alasan kesehatan si pemakai yang dibuktikan dengan keterangan dari dokter. Selain pengguna dan bandar narkoba, perbuatan tercela dalam putusan MK tersebut juga termasuk judi, mabuk dan berzina.

Lebih lanjut, Arya menambahkan pihaknya akan menggelar diskusi terkait kualitas pilkada dengan Kemendari, Komisi II DPR, KPU dan Bawaslu pada Sabtu pekan ini. "Di situ akan saya sampaikanlah (soal figur mantan pecandu, penguna, pengedar dan bandar narkoba) ini," tambahnya.

Arya menegaskan persoalan obat-obatan terlarang seperti narkoba di Indonesia harus menjadi perhatian semua elemen masyarakat. Generasi muda harus diselematkan dari barang haram tersebut.

"Salah satunya persoalan narkoba yang hari ini memang menjadi persoalan sudah dari lama. Pada wilayah pengawasan ini sebenarnya ujung tombak dari penyelesaian karena kita memang sasaran besar di Asia Tenggara untuk persoalan mainan narkoba ini," tutupnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya