Berita

Pengacara senior Hermawi Taslim saat mengikuti webinar bertajuk Pembaharuan Politik Hukum PK di Indonesia/Istimewa

Hukum

Politik Hukum Peninjauan Kembali Butuh Pembaharuan

SENIN, 06 JULI 2020 | 22:35 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sudah saatnya politik hukum atas peninjauan kembali (PK) yang berlaku di Indonesia diperbaharui agar searah dengan perkembangan hukum pidana dunia.

“Ini mendesak untuk dilaksanakan di Indonesia," kata pengacara senior, Hermawi Taslim dalam seminar daring bertajuk 'Pembaharuan Politik Hukum PK di Indonesia', Senin (6/7).

Ia merujuk pada disertasi DR. Roy Rening yang telah dipertahankan dalam sidang terbuka Guru Besar Universitas Padjajaran, Bandung. Dalam disertasi tersebut, Roy menawarkan gagasan agar 'pendapat ahli' dapat diterima sebagai novum (bukti baru) dalam PK.


Alasan yang dikemukakan Roy merujuk pada perkembangan ilmu hukum pidana di Belanda yang menerima pendapat ahli sebagai novum. Sebagaimana diketahui, KHUP yang digunakan Indonesia merupakan produk hukum Belanda.

Merujuk Pasal 263 KUHAP, ada tiga alasan bagi seorang terpidana mengajukan PK, yakni adanya bukti baru atau novum, adanya kekhilafan hakim, dan adanya pertentangan keputusan (dissenting opinion).

Namun usulan masuknya ahli sebagai bukti baru harus didukung dengan adanya akreditasi yang ketat terhadap seseorang dapat dikatakan sebagai 'ahli'. Hal itu agar tidak terjadi distorsi yang akan merusak keadilan itu sendiri.

Bagi Taslim, selain untuk menjamin tidak rusaknya tatanan hukum pidana khususnya PK, akreditasi itu juga merupakan salah satu cara untuk menghindarkan adanya 'permainan' dari seseorang yang dianggap ahli. Akreditasi itu harus diikuti dengan kode etika yang berlaku bagi ahli yang akan memberikan pendapat tentang keputusan pengadilan.

“Harus diakui, terminologi ahli pada saat ini cenderung mengalami distorsi dan dekadensi sehingga pendapat ahli tersebut cenderung asal-asalan, tidak orisinal dan tidak independen. Padahal dalam PK, yang akan kita dicapai adalah keadilan bagi terpidana yang telah diputus oleh pengadilan,” ujar Hermawi yang juga Wasekjen Partai Nasdem ini.

Selain Hermawi Taslim, hadir sebagai pembicara dalam webinar tersebut di antaranya Roy Rening; pakar hukum pidana, DR Luhut MP Pangaribuan; mantan ketua KPK, Antasari Azhar; dan dekan FH Atmajaya Makasar, DR Anton Sudirman.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya