Berita

Pengacara senior Hermawi Taslim saat mengikuti webinar bertajuk Pembaharuan Politik Hukum PK di Indonesia/Istimewa

Hukum

Politik Hukum Peninjauan Kembali Butuh Pembaharuan

SENIN, 06 JULI 2020 | 22:35 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sudah saatnya politik hukum atas peninjauan kembali (PK) yang berlaku di Indonesia diperbaharui agar searah dengan perkembangan hukum pidana dunia.

“Ini mendesak untuk dilaksanakan di Indonesia," kata pengacara senior, Hermawi Taslim dalam seminar daring bertajuk 'Pembaharuan Politik Hukum PK di Indonesia', Senin (6/7).

Ia merujuk pada disertasi DR. Roy Rening yang telah dipertahankan dalam sidang terbuka Guru Besar Universitas Padjajaran, Bandung. Dalam disertasi tersebut, Roy menawarkan gagasan agar 'pendapat ahli' dapat diterima sebagai novum (bukti baru) dalam PK.


Alasan yang dikemukakan Roy merujuk pada perkembangan ilmu hukum pidana di Belanda yang menerima pendapat ahli sebagai novum. Sebagaimana diketahui, KHUP yang digunakan Indonesia merupakan produk hukum Belanda.

Merujuk Pasal 263 KUHAP, ada tiga alasan bagi seorang terpidana mengajukan PK, yakni adanya bukti baru atau novum, adanya kekhilafan hakim, dan adanya pertentangan keputusan (dissenting opinion).

Namun usulan masuknya ahli sebagai bukti baru harus didukung dengan adanya akreditasi yang ketat terhadap seseorang dapat dikatakan sebagai 'ahli'. Hal itu agar tidak terjadi distorsi yang akan merusak keadilan itu sendiri.

Bagi Taslim, selain untuk menjamin tidak rusaknya tatanan hukum pidana khususnya PK, akreditasi itu juga merupakan salah satu cara untuk menghindarkan adanya 'permainan' dari seseorang yang dianggap ahli. Akreditasi itu harus diikuti dengan kode etika yang berlaku bagi ahli yang akan memberikan pendapat tentang keputusan pengadilan.

“Harus diakui, terminologi ahli pada saat ini cenderung mengalami distorsi dan dekadensi sehingga pendapat ahli tersebut cenderung asal-asalan, tidak orisinal dan tidak independen. Padahal dalam PK, yang akan kita dicapai adalah keadilan bagi terpidana yang telah diputus oleh pengadilan,” ujar Hermawi yang juga Wasekjen Partai Nasdem ini.

Selain Hermawi Taslim, hadir sebagai pembicara dalam webinar tersebut di antaranya Roy Rening; pakar hukum pidana, DR Luhut MP Pangaribuan; mantan ketua KPK, Antasari Azhar; dan dekan FH Atmajaya Makasar, DR Anton Sudirman.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Safari Politik Jokowi Tak Pengaruhi Elektabilitas PDIP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:14

Seruan Reformasi Jilid II Bukan Aspirasi Mahasiswa

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:00

Safari Politik Jokowi cuma Demi Gibran dan Kaesang

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:41

Empat Nyawa Sudah Cukup, Setop Latsarmil SPPI

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:23

Sarasehan KPPG: Keterwakilan Perempuan 30 Persen Bukan Sekadar Kuota

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:06

Edi Hasibuan: Masyarakat Mulai Merasakan Perubahan Polri

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:03

Universitas Bakrie Tiga Besar dalam THE Sustainability Impact Ratings 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:42

Pakai Dump Truk, Polisi Kawal Massa Pendukung MBG di Tuban

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:24

Jubir FAM UBK: Ada Aktor Intelektual Sengaja Rusak Citra Kampus dan Wapres

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:22

DPR Usul Kemenukbangga Jadi Penyalur BLT

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:03

Selengkapnya