Berita

Pengacara senior Hermawi Taslim saat mengikuti webinar bertajuk Pembaharuan Politik Hukum PK di Indonesia/Istimewa

Hukum

Politik Hukum Peninjauan Kembali Butuh Pembaharuan

SENIN, 06 JULI 2020 | 22:35 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sudah saatnya politik hukum atas peninjauan kembali (PK) yang berlaku di Indonesia diperbaharui agar searah dengan perkembangan hukum pidana dunia.

“Ini mendesak untuk dilaksanakan di Indonesia," kata pengacara senior, Hermawi Taslim dalam seminar daring bertajuk 'Pembaharuan Politik Hukum PK di Indonesia', Senin (6/7).

Ia merujuk pada disertasi DR. Roy Rening yang telah dipertahankan dalam sidang terbuka Guru Besar Universitas Padjajaran, Bandung. Dalam disertasi tersebut, Roy menawarkan gagasan agar 'pendapat ahli' dapat diterima sebagai novum (bukti baru) dalam PK.


Alasan yang dikemukakan Roy merujuk pada perkembangan ilmu hukum pidana di Belanda yang menerima pendapat ahli sebagai novum. Sebagaimana diketahui, KHUP yang digunakan Indonesia merupakan produk hukum Belanda.

Merujuk Pasal 263 KUHAP, ada tiga alasan bagi seorang terpidana mengajukan PK, yakni adanya bukti baru atau novum, adanya kekhilafan hakim, dan adanya pertentangan keputusan (dissenting opinion).

Namun usulan masuknya ahli sebagai bukti baru harus didukung dengan adanya akreditasi yang ketat terhadap seseorang dapat dikatakan sebagai 'ahli'. Hal itu agar tidak terjadi distorsi yang akan merusak keadilan itu sendiri.

Bagi Taslim, selain untuk menjamin tidak rusaknya tatanan hukum pidana khususnya PK, akreditasi itu juga merupakan salah satu cara untuk menghindarkan adanya 'permainan' dari seseorang yang dianggap ahli. Akreditasi itu harus diikuti dengan kode etika yang berlaku bagi ahli yang akan memberikan pendapat tentang keputusan pengadilan.

“Harus diakui, terminologi ahli pada saat ini cenderung mengalami distorsi dan dekadensi sehingga pendapat ahli tersebut cenderung asal-asalan, tidak orisinal dan tidak independen. Padahal dalam PK, yang akan kita dicapai adalah keadilan bagi terpidana yang telah diputus oleh pengadilan,” ujar Hermawi yang juga Wasekjen Partai Nasdem ini.

Selain Hermawi Taslim, hadir sebagai pembicara dalam webinar tersebut di antaranya Roy Rening; pakar hukum pidana, DR Luhut MP Pangaribuan; mantan ketua KPK, Antasari Azhar; dan dekan FH Atmajaya Makasar, DR Anton Sudirman.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya