Berita

Politisi Masyumi Reborn, Ahmad Yani/Net

Politik

RUU HIP Melompat Dari Perumusan Pancasila, Ada Yang Ingin Potong Sejarah

SENIN, 06 JULI 2020 | 20:36 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penyusunan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) telah melompati alur sejarah perumusan Pancasila. Pangkal RUU pun hanya mengacu pada pidato Soekarno 1 Juni 1945.

"Dalam RUU HIP ini ada yang jumping, ingin potong alur sejarah," kata politisi Masyumi Reborn, Ahmad Yani dalam webinar 'Sekali lagi, Kembali pada Pancasila dan UUD 1945' yang dilaksanakan Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Jakarta serta Pusat Studi Islam dan Pancasila (PSIP) FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Senin (6/7).

"Kalau bicara Pancasila, dia tidak di ruang vakum. Dia hasil dialog, pergumulan, tidak bisa jumping 1 Juni. (Tanggal) 1 Juni itu pidato Bung Karno," sambungnya.


Pernyataan tersebut sekaligus untuk mengkritik penetapan Hari Kelahiran Pancasila setiap 1 Juni yang sudah ditetapkan Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) 24/2016.

Dirinya menerangkan, Pancasila secara legal konstitusional lahir pada 18 Agustus 1945, bertepatan dengan pengesahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 atau 22 Juni 1945 secara filosofis sosiologis karena sesuai terbitnya Piagam Jakarta.

"Tidak bisa ditarik 1 Juni," tegas Ahmad Yani.

Karenanya, Yani beranggapan bahwa penyusun naskah akademik RUU HIP tak memahami hakikat Pancasila. RUU justru terkesan berupaya mengudeta dan mendegradasi dasar negara menjadi undang-undang.

"Pancasila juga mau dimutilasi karena Pasal 3 tentang Ketuhanan Yang Maha Esa dianggap bagian dari kompromi menjadi yang berkebudayaan. Nilai-nilai transendental, nilai-nilai tauhid juga direlativitaskan menjadi kemanusiaan," papar mantan politisi PPP ini.

Selain itu, tafsir Pancasila pun bakal dimonopoli negara melalui presiden. Ini sebagaimana isi draf Pasal 4 RUU HIP.

Pandangan serupa disampaikan pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Lili Romli. Dirinya mengungkapkan, monopoli dan penyimpangan tafsir Pancasila telah dilakukan sejak Orde Lama (Orla) yang sudah terlihat pada keberadaan Dewan Nasional yang diketuai Presiden Soekarno.

"Dia sendiri ketuanya dan tugasnya memberikan nasihat-masukan, baik diminta maupun tidak diminta," jelas Lili Romli.

Pun demikian ketika era kepemimpinan Presiden Soeharto yang ditandai dengan lahirnya Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) serta Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP7).

"Menafsirkan Pancasila monotafsir. Bukan merujuk ajaran Soekarno, tapi Soepomo. Kemudian, melahirkan asas tunggal," terangnya.

Sementara itu, sejarawan Lukman Hakiem menegaskan, Pancasila tidak jatuh dari awang-awang. Namun, melalui proses perdebatan panjang dari Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Sembilan hingga diperdebatkan kembali dalam Konstituante dan berakhir saat Soekarno menerbitkan Dekret Presiden, 5 Juli 1959.

"Kalau bicara dasar negara, jangan berhenti 18 Agustus. Itu masih berproses. Ujungnya adalah dekret (yang pada) tanggal 22 Juli '59 oleh DPR diterima secara aklamasi," urai Lukman Hakiem.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya