Berita

Presiden China, Xi Jinping/Net

Dunia

Kritik Pemerintahan Xi Jinping, Profesor Hukum Terkemuka Di China Jadi Tahanan Rumah

SENIN, 06 JULI 2020 | 16:39 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Mengkritik Presiden Xi Jinping tampaknya menjadi sebuah kriminalitas di China. Seperti yang terjadi pada seorang profesor hukum, Xu Zhangrun, yang ditahan setelah menerbitkan esai terkait penanganan pandemik oleh pemerintahan Xi.

Melansir CNA, pihak berwenang di China pada Senin (6/7) mengumumkan telah menahan Xu yang merupakan profesor di Universitas Tsinghua, salah satu lembaga top di negeri tirai bambu tersebut.

Menurut rekan Xu, akademisi tersebut ditangkap dan ditahan di rumahnya yang berada di pinggiran kota Beijing oleh lebih dari 20 orang.


Sebelumnya, seorang pria yang mengaku sebagai polisi menanggil istri Xu yang tinggal secara terpisah untuk mengatakan suaminya ditangkap karena diduga terlibat dalam kegiatan prostitusi di Kota Chengdu.

Pekan lalu, Xu ditempatkan di bawah tahanan rumah.

Pada Februari, Xu menerbitkan sebuah esai yang mengkritik budaya penipuan dan sensor yang selama ini dikembangkan Xi untuk menangani pandemik Covid-19 di China.

"Sistem pemimpin China sendiri menghancurkan struktur pemerintahan," tulis Xu dalam esai yang diterbitkan di situs web luar negeri.

Menurutnya, kekacauan yang terjadi di Provinsi Hubei pada awal wabah telah mencerminkan masalah sistemik di China.

Sebelum ini, Xu juga sempat menerbitkan esai yang berisi penolakannya atas penghapusan masa jabatan presiden pada 2018.

Pada 2019, Universitas Tsinghua dilaporkan telah melarang Xu untuk mengajar dan melakukan penelitian. Namun ratusan alumni universitas menandatangani pertisi online untuk menentang keputusan tersebut.

Fenomena penahanan kritikus bukan kali pertama yang dilakukan oleh pemerintah China. Sebelumnya ada sejumlah nama lain, seperti Chen Jieren, mantan jurnalis dan Ren Zhiqiang, taipan kritis yang juga ikut ditangkap karena mengungkapkan kritikannya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya