Berita

Pakar hukum pidana dari Univesritas Al-Azhar Indoneisa, Suparji Ahmad/Net

Hukum

Tidak Berhenti Pada 2 Tersangka, Bareskrim Harus Usut Aktor Intelektual Hoax Rush Money

SENIN, 06 JULI 2020 | 15:38 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Bareskrim Polri diminta untuk mengungkap aktor intelektual kasus penyebaran informasi palsu (hoax) terkait penarikan uang simpanan besar-besaran di sejumlah bank. Dalam kaksus ini, penyidik telah menetapkan dan menahan dua tersangka yakni AY dan IS.

Pakar hukum pidana dari Univesritas Al-Azhar Indoneisa, Suparji Ahmad mengatakan, perkara kasus penyebaran hoax soal penarikan uang simpanan besar-besaran di sejumlah bank tidaka dapat dianggap perkara kecil. Pasalnya, dampaknya akan menyentuh perbankan dan perekonomian.

Karena itu, penyidik sudah seharusnya membuat perkara ini terang benderang, sehingga dapat terungkap motif dan mengungkap siapa saja yang diduga ikut terlibat.

"Karenanya harus diusut aktor intelektualnya atau pihak yang menyuruh pelaku melakukan perbuatan hoax itu," ujar Suparji Ahmad, Senin (6/7).

Dia juga menyarankan agar penyidik tidak percaya begitu saja dengan alasan-alasan yang dilontarkan oleh dua orang tersangka terkait penebaran informasi hoax.

"Tidak boleh berhenti di situ, pengakuan tersangka, karena secara hukum adanya pengakuan tidak menghentikan proses pembuktian berikutnya," tegas Suparji Ahmad.

Bareskrim Polri menangkap penyebar hoax rush money di sejumlah bank. Ada dua pelaku yang diciduk, yakni berinisial AY dan IS. AY ditangkap di Jakarta dan IS di Malang. Bank yang menjadi sasaran hoax yakni, Bank Bukopin, Bank BTN dan Bank Mayapada.

Pelaku bernisial AY dalam akun media sosial Twitter (@Achmadyani.ay70) menuliskan caption: "Yg punya simpenan di Bukopin ,BTN, Mayapada buruan ambil (klo bisa semuanya)..!!!! Daripada amsyong....".

Untuk pelaku inisial IS, diduga telah menyebarkan hoax berupa video yang berisi pernyataan bahwa Bank Bukopin tidak memiliki uang cash untuk mencairkan tabungan nasabahnya.

Akibat perbuatannya, AY telah ditahan dengan disangka melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) dan/atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Adapun tersangka IS dijerat Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU 11/2008 sebagai Pasal 14 Ayat (1) dan/atau (2) dan/atau Pasal 15 UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan/atau (2) dan/atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji!

Senin, 06 Mei 2024 | 05:37

Samani-Belinda Optimis Menang di Pilkada Kudus

Senin, 06 Mei 2024 | 05:21

PKB Kota Probolinggo cuma Buka Pendaftaran Wawalkot

Senin, 06 Mei 2024 | 05:17

Golkar-PDIP Buka Peluang Koalisi di Pilgub Jabar

Senin, 06 Mei 2024 | 04:34

Heboh Polisi Razia Kosmetik Siswi SMP, Ini Klarifikasinya

Senin, 06 Mei 2024 | 04:30

Sebagian Wilayah Jakarta Diperkirakan Hujan Ringan

Senin, 06 Mei 2024 | 03:33

Melly Goeslaw Tetarik Maju Pilwalkot Bandung

Senin, 06 Mei 2024 | 03:30

Mayat Perempuan Tersangkut di Bebatuan Sungai Air Manna

Senin, 06 Mei 2024 | 03:04

2 Remaja Resmi Tersangka Tawuran Maut di Bandar Lampung

Senin, 06 Mei 2024 | 02:55

Aspirasi Tak Diakomodir, Relawan Prabowo Jangan Ngambek

Senin, 06 Mei 2024 | 02:14

Selengkapnya