Berita

Pakar hukum pidana dari Univesritas Al-Azhar Indoneisa, Suparji Ahmad/Net

Hukum

Tidak Berhenti Pada 2 Tersangka, Bareskrim Harus Usut Aktor Intelektual Hoax Rush Money

SENIN, 06 JULI 2020 | 15:38 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Bareskrim Polri diminta untuk mengungkap aktor intelektual kasus penyebaran informasi palsu (hoax) terkait penarikan uang simpanan besar-besaran di sejumlah bank. Dalam kaksus ini, penyidik telah menetapkan dan menahan dua tersangka yakni AY dan IS.

Pakar hukum pidana dari Univesritas Al-Azhar Indoneisa, Suparji Ahmad mengatakan, perkara kasus penyebaran hoax soal penarikan uang simpanan besar-besaran di sejumlah bank tidaka dapat dianggap perkara kecil. Pasalnya, dampaknya akan menyentuh perbankan dan perekonomian.

Karena itu, penyidik sudah seharusnya membuat perkara ini terang benderang, sehingga dapat terungkap motif dan mengungkap siapa saja yang diduga ikut terlibat.


"Karenanya harus diusut aktor intelektualnya atau pihak yang menyuruh pelaku melakukan perbuatan hoax itu," ujar Suparji Ahmad, Senin (6/7).

Dia juga menyarankan agar penyidik tidak percaya begitu saja dengan alasan-alasan yang dilontarkan oleh dua orang tersangka terkait penebaran informasi hoax.

"Tidak boleh berhenti di situ, pengakuan tersangka, karena secara hukum adanya pengakuan tidak menghentikan proses pembuktian berikutnya," tegas Suparji Ahmad.

Bareskrim Polri menangkap penyebar hoax rush money di sejumlah bank. Ada dua pelaku yang diciduk, yakni berinisial AY dan IS. AY ditangkap di Jakarta dan IS di Malang. Bank yang menjadi sasaran hoax yakni, Bank Bukopin, Bank BTN dan Bank Mayapada.

Pelaku bernisial AY dalam akun media sosial Twitter (@Achmadyani.ay70) menuliskan caption: "Yg punya simpenan di Bukopin ,BTN, Mayapada buruan ambil (klo bisa semuanya)..!!!! Daripada amsyong....".

Untuk pelaku inisial IS, diduga telah menyebarkan hoax berupa video yang berisi pernyataan bahwa Bank Bukopin tidak memiliki uang cash untuk mencairkan tabungan nasabahnya.

Akibat perbuatannya, AY telah ditahan dengan disangka melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) dan/atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Adapun tersangka IS dijerat Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU 11/2008 sebagai Pasal 14 Ayat (1) dan/atau (2) dan/atau Pasal 15 UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan/atau (2) dan/atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya