Berita

Arief Poyuono (berpeci) saat laporkan pengacara Djoko Tjandra ke Bareskrim/RMOL

Hukum

Laporkan Pengacara Dan Hakim Kasus Djoko Tjandra, Arief Poyuono: Ada Yurispudensinya, Merintangi Penegakan Hukum Itu Fatal

SENIN, 06 JULI 2020 | 15:34 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono bersama Ketua Majelis Prodem Iwan Sumule resmi melaporkan tim kuasa hukum Djoko Tjandra dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ke Bareskrim Polri atas dugaan melindungi dan menghalangi Djoko Tjandra yang menjadi buronan atas kasus dugaan korupsi hak tagih (cassie) Bank Bali.

Arief menjelaskan, peristiwa serupa bahkan telah menjadi yurisprudensi yakni keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam UU dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaian suatu perkara yang sama.

“Ada yurisprudensinya, seperti kasus Lukas, pengacara Eddy Sindoro dan Friedrich Yunadi dalam kasus Setya Novanto (Setnov)," demikian kata Arief, Senin (6/7).


Baik Lucas dan Fredrick, Arief mengatakan telah dijatuhi hukuman berat. Seperti Lucas terbukti dinyatakan bersalah karena merintangi penyidikan KPK. Lucas disebut sebagai orang yang menyarankan Eddy Sindoro agar tidak kembali ke Indonesia dan akhirnya divonis lima tahun kurungan penjara.

Sementara Friedrich Yunadi kuasa hukum Setya Novanto dalam kasus KTP-el divonis 7,5 tahun kurungan penjara lantaran terbukti merintangi pemeriksaan Setya Novanto di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Merintangi penegakan hukum kan sangat fatal, oleh karena itu, kami sebagai anak bangsa ingin menegakkan keadilan hukum bahwa semuanya sama,” pungkas Arief.

Arief menegaskan, tim kuasa hukum sudah secara terbuka mengatakan bahwa klienya berada di Indonesia bahkan sempat membuat KTP di Kelurahan Grogol, Jakarta.

Sementara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djoko Tjandra atau yang akrab disapa Djoker itu mendaftarkan Peninjauan Kembali kasusnya.

“Kalau mendaftar PK (peninjauan kembali) kan tidak bisa diwakili, harus yang bersangkutan,” tandas Arief.

Menurut Arief, hal ini sangat serius lantaran dalam pasal 221 KUHP mengatur mengenai perbuatan menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan juncto Pasal 21 UU Tipikor yang dapat dipidana 3 sampai 12 tahun.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya