Berita

Arief Poyuono (berpeci) saat laporkan pengacara Djoko Tjandra ke Bareskrim/RMOL

Hukum

Laporkan Pengacara Dan Hakim Kasus Djoko Tjandra, Arief Poyuono: Ada Yurispudensinya, Merintangi Penegakan Hukum Itu Fatal

SENIN, 06 JULI 2020 | 15:34 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono bersama Ketua Majelis Prodem Iwan Sumule resmi melaporkan tim kuasa hukum Djoko Tjandra dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ke Bareskrim Polri atas dugaan melindungi dan menghalangi Djoko Tjandra yang menjadi buronan atas kasus dugaan korupsi hak tagih (cassie) Bank Bali.

Arief menjelaskan, peristiwa serupa bahkan telah menjadi yurisprudensi yakni keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam UU dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaian suatu perkara yang sama.

“Ada yurisprudensinya, seperti kasus Lukas, pengacara Eddy Sindoro dan Friedrich Yunadi dalam kasus Setya Novanto (Setnov)," demikian kata Arief, Senin (6/7).

Baik Lucas dan Fredrick, Arief mengatakan telah dijatuhi hukuman berat. Seperti Lucas terbukti dinyatakan bersalah karena merintangi penyidikan KPK. Lucas disebut sebagai orang yang menyarankan Eddy Sindoro agar tidak kembali ke Indonesia dan akhirnya divonis lima tahun kurungan penjara.

Sementara Friedrich Yunadi kuasa hukum Setya Novanto dalam kasus KTP-el divonis 7,5 tahun kurungan penjara lantaran terbukti merintangi pemeriksaan Setya Novanto di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Merintangi penegakan hukum kan sangat fatal, oleh karena itu, kami sebagai anak bangsa ingin menegakkan keadilan hukum bahwa semuanya sama,” pungkas Arief.

Arief menegaskan, tim kuasa hukum sudah secara terbuka mengatakan bahwa klienya berada di Indonesia bahkan sempat membuat KTP di Kelurahan Grogol, Jakarta.

Sementara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djoko Tjandra atau yang akrab disapa Djoker itu mendaftarkan Peninjauan Kembali kasusnya.

“Kalau mendaftar PK (peninjauan kembali) kan tidak bisa diwakili, harus yang bersangkutan,” tandas Arief.

Menurut Arief, hal ini sangat serius lantaran dalam pasal 221 KUHP mengatur mengenai perbuatan menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan juncto Pasal 21 UU Tipikor yang dapat dipidana 3 sampai 12 tahun.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Jaksa KPK Ungkap Keterlibatan Orang Tua Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor dalam Kasus Gazalba Saleh

Senin, 06 Mei 2024 | 13:05

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Jokowi Keluhkan Peredaran Uang yang Semakin Kering, Ekonom: Akibat Utang yang Ugal-ugalan

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:05

Butuh 35.242 Dukungan bagi Calon Perseorangan Maju di Pilwalkot Cimahi

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:01

Kemendag Amankan Satu Kapal Tanpa Kelengkapan Dokumen Impor di Palembang

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:58

Mardani Dukung Sikap Oposisi Ganjar: Itu Ksatria!

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:55

Google Pixel 8A Resmi Dirilis, Dibanderol Mulai Rp8 Jutaan

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:44

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Bacalon Bupati Atam Lewat Nasdem

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:39

Pakar: Sosok Menkeu yang Baru Baiknya Berlatar Belakang Teknokrat Dibandingkan Politisi

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:33

Satgas Catur Bais TNI Berhasil Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas di Sebatik

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:32

Militer Taiwan Bersiap Hadapi Ancaman China Jelang Pelantikan Presiden

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:31

BTN Relokasi Kantor Cirebon

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:09

Selengkapnya