Berita

Djoko Tjandra/Net

Hukum

Pakar Hukum: Langkah Pro Justicia Kejagung Untuk Djoko Tjandra Sudah Tepat

SENIN, 06 JULI 2020 | 15:22 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Langkah Kejaksaan Agung untuk segera menangkap terpidana kasus korupsi cassie (hak tagih) Bank Bali Djoko Tjandra sudah tepat dan harus segera dilakukan.

Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji mengatakan, Djoko Tjandra harus segra ditangkap walaupun sedang mengajukan sidang permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

“Langkah Jaksa Agung sudah tepat dan cepat untuk segera melakukan tindakan pro justicia yaitu menangkap dan mengeksekusi Djoko Tjandra bila datang ke pengadilan untuk proses pemeriksaan peninjauan kembali,” ujar Indriyanto dalam keterangannya, Senin (6/7).

Untuk menangkap buronan kelas kakap itu, Kejaksaan Agung rencananya akan berkolaborasi dengan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk melacak keberadaan Djoko Tjandra.

“Sangat tepat arahan Jaksa Agung agar Jamintel melakukan komunikasi terpadu dengan memperkuat sinergi kelembagaan dengan BIN dalam upaya cegah dan tangkal dini dlm memantau keberadaan dan menangkap Djoko Tjandra,” jelasnya.

Di sisi lain, mantan Komisoner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menilai pengakuan Jaksa Agung ST Burhanuddin soal lemahnya intel Kejagung dalam memantau keberadaan Djoko Tjandra merupakan hal yang wajar.

“Kelemahan sisi intelijen Kejaksaan dalam memantau keberadaan Djoko Tjandra memang sebagai suatu kewajaran dilihat dari sisi geografi politik ketatanegaraan, khususnya rutinitas pemantauan penegak hukum," katanya.

"Karenanya membangun komunikasi kelembagaan intelijen terpadu, berikut kontribusi antara kelembagaan intelijen bersama BIN adalah suatu kebutuhan, sehingga ada paralelitas bertindak dini yang sama diantara lembaga intelijen dalam upaya deteksi dini atas penegakan hukum seperti kasus ini,” bebernya.

Diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menginstruksikan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) untuk mencari dan menangkap terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali bernama Djoko Sugiarto Tjandra.

"Sudah saya perintahkan untuk tangkap dan eksekusi," ujar Burhanuddin, pada saat rapat kerja (Raker) bersama Komisi III DPR RI, Senin pekan lalu.

Kejagung menduga buronan Djoko Soegiharto Tjandra masuk ke Indonesia dari jalur tikus atau jalur illegal.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono mengatakan jika buronan Djoko Tjandra masuk ke Indonesia melalui jalur resmi, maka ia akan terdeteksi keberadaannya di sistem Direktorat Jenderal Imigrasi.

Namun, menurut Ali, sejak tiga bulan terakhir tidak ada data perlintasan nama Djoko Tjandra ataupun Joko Tjandra masuk ke Indonesia.

Djoko Tjandra pernah divonis bebas dari kasus korupsi cassie Bank Bali oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Oktober 2008. Kejaksaan Agung mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA) dari putusan itu.

MA kemudian memutuskan menghukum Djoko dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp 15 juta. MA juga memutuskan untuk merampas uang Rp 546 miliar di Bank Bali untuk negara.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya