Berita

KPK terus dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT Dirgantara Indonesia/RMOL

Hukum

Kasus Korupsi Proyek Fiktif, Petinggi Dan Mantan Petinggi PT DI Dipanggil KPK

SENIN, 06 JULI 2020 | 11:43 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil petinggi dan mantan petinggi PT Dirgantara Indonesia (DI) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran fiktif di PT DI tahun 2007-2017.

Saksi yang dipanggil penyidik hari ini, Senin (6/7), adalah manajer penagihan, Achmad Azar; Direktur Keuangan dan Administrasi 2010-2018, Hermawan Hadi Mulyana; dan mantan manajer wilayah pemasaran dan penjualan aircraft service, Sumarno.

"Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Budi Santoso, Direktur Utama PT DI)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (6/7).


Diketahui, KPK telah memperpanjang massa penahanan untuk dua tersangka dalam perkara ini, yakni Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani (IRZ) selaku asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah.

Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan Budi Santoso di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan Irzal Rinaldi Zailani di Rutan KPK di Gedung Merah Putih selama 40 hari terhitung sejak 2 Juli 2020 sampai 10 Agustus 2020.

Sebelumnya, kedua tersangka ditahan KPK pada 12 Juni lalu. Keduanya ditahan selama 20 hari dan sebelumnya dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari terhitung saat ditahan kemarin.

Akibat perbuatan para tersangka, negara telah mengalami kerugian sekitar Rp 330 miliar.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya