Berita

Suasana ketika Presiden Sukarno membacakan Dekrit Presiden, 5 Juli 1959/Net

Publika

RUU HIP Untuk Kontemplasi 61 Tahun Dekrit Presiden 5 Juli 1959

SABTU, 04 JULI 2020 | 06:03 WIB | OLEH: PRIJANTO

“BAIK penentang dan pengusul RUU HIP teriak : Pancasila Dasar Negara, Pancasila Ideologi Negara, Pancasila Sumber Segala Sumber Hukum Negara, Pancasila Alat Pemersatu, dan lain-lain. Kalau sudah paham Pancasila, lalu mau ngapain?” (Group WhatsApp).

Kesadaran rakyat tentang Pancasila di atas, pada hakikatnya karena adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) Himpunan Ideologi Pancasila (HIP). RUU ini digugat oleh rakyat. Besok, Minggu 5 Juli 2020, genap 61 tahun Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959.

Peristiwa Dekrit Presiden ini momentum untuk rakyat berkontemplasi. Apakah Pancasila sekarang sudah dijadikan norma fundamental untuk bernegara? Lalu apa kata para tokoh?

Persatuan Bangsa Terbelah

Pertama, Prof. Dr. Effendi Ghazali. “Bangsa ini terbelah gara-gara Presidential Threshold (PT)”. Pendapat ini digunakan sebagai alasan permohonan uji materiil UU No.17/2017 Tentang Pemilu. Namun ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Penolakan ini juga terasa aneh. Bagaimana mungkin ambang batas dari Pemilu sebelumnya 2014, digunakan sebagai dasar pelaksanaan Pilpres 2019?

Kedua, “tidak mau bangsa terpecah lagi”. Prof. Dr. Jimly Assiddiqie mendukung Presidential Threshold ditiadakan” (12/6/2020). Artinya, Jimly sejalan dengan gugatan Effendi Gazali.

Penyebab lainnya, karena liberalisme politik yang memaksa Presiden ke bawah bersikap pragmatis, jangka pendek dan transaksional. Budaya feodal, sikap Asal Bapak Senang (ABS) dan medsos tidak terkendali, lanjut Jimly Assiddiqie. (WhatsApp, 23/6/2020).

Semua itu terkait dengan hasil amandemen UUD 1945. Tanpa maksud apa-apa, untuk membedakan dengan UUD 1945 asli. Hasil amandemen dalam artikel ini, kita sebut UUD 2002. Lalu bagaimana hubungan Dasar Negara dengan Undang-Undang Dasar dan pendapat tentang UUD 2002?

Dasar Negara dan UUD 2002

Pertama, teori Hans Nawiasky, “die theorie  vom stufenordung der rehtsnormen”.  Bahwa Dasar Negara posisi teratas. Sebagai norma fundamental negara atau “Staatsfundamentalnorm”. Sedang Undang-undang Dasar atau Aturan Pokok Negara merupakan “Staatsgrundgesetz”.

Pancasila sebagai Norma Fundamental Negara di Pembukaan UUD 1945. Pendiri negara secara cerdas telah mentransformasikan nilai-nilai Pancasila ke dalam Batang Tubuh UUD 1945. Sehingga isi Batang Tubuh koheren dengan Pembukaan. Pembukaan dan isi Batang Tubuh diberi penjelasan di bagian ‘Penjelasan’ UUD 1945.

Kedua, Prof. Dr. Kaelan berpendapat, beberapa pasal dalam UUD 2002, tidak konsisten dan tidak koheren dengan Pancasila. Perubahan hampir 90 % tidak tepat disebut amandemen. Amandemen seharusnya hanya beberapa pasal dengan memberikan adendum pada Undang-Undang Dasar aslinya.

Konstitusi kita saat ini, hakikatnya telah mengganti UUD 1945. Dengan demikian, itu berarti telah membubarkan Negara Proklamasi 17/8/1945. Sehingga tidak tepat jika disebut UUD 1945. Karena tidak lagi memiliki korelasi dengan Proklamasi, lanjut Prof. Kaelan.

Ketiga, tahun 2002, MPR RI membentuk Komisi Konstitusi. Tugas komisi ini untuk mengkaji hasil amandemen. Prof. Dr. Dahlan Thaib menulis, “Nasib Kerja Komisi Konstitusi tentang Amandemen UUD 1945” dengan ringkasan antara lain:

1. Pengaturan sistem Presidential, prinsip kedaulatan rakyat, konsep negara hukum dan “check and balance” tidak diterapkan secara konsisten.

2. Amandemen UUD 1945 terkesan menciptakan sistem pemerintahan dan sistem ketatanegaraan yang tidak jelas. Rumusan pasal-pasalnya multi interpretative, sehingga bisa menimbulkan instabilitas hukum dan politik.

Keempat, keprihatinan dan usulan para tokoh, terkait UUD 2002, terhimpun dalam beberapa buku, yaitu (1) “Bangkit, Bersatu, Bergerak, Berubah atau Punah” (2) “Mengapa Kita Harus Kembali ke UUD 1945” (3) “Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Disertai Adendum” (4) “Pancasila Jati Diri Bangsa” (5) “Kaji Ulang Perubahan UUD 1945”.

Analisis dan Rekomendasi

Pilpres langsung melahirkan liberalisasi politik, akibat dari demokrasi liberal. Siapa kuat, siapa berduit, menang. Kenyataan ini bertentangan dengan Pancasila. Penikmat Pilpres langsung bilang, inilah kedaulatan rakyat yang benar. Benarkah? Tidak juga. Itu hanya demokrasi semu. Hanya kulitnya, sesaat saja. Hanya lima menit di bilik coblosan.

Selanjutnya, kedaulatan milik rakyat musnah. Kedaulatan beralih milik Ketua Parpol dan pemilik modal. Bagaimana tidak, dia bisa mencopot wakil rakyat tanpa tanya kepada pemilihnya. Demokrasi liberal diramaikan oleh buzzer politik, guna memenangkan jagonya. Medsos sebagai wahana melahirkan adu domba, fitnah, ujaran kebencian, hujatan, dan kebohongan. Dampak buruk pemilihan langsung tidak hanya itu.

Prof. Mahfud MD mengatakan, “sekarang KKN lebih banyak dari zaman pak Harto. Zaman reformasi itu lebih parah….” (ILC TV One). Sejumlah pengamat juga ikut membenarkan Mahfud MD yang menyebut, Pilkada saat ini seperti peternakan koruptor, (Harian Terbit, 20/4/2018).

Jika konstitusi UUD 2002 memiliki berbagai kelemahan. Juga berdampak buruk dalam bernegara. Apalagi beberapa pasal bertentangan dengan Norma Fundamental Negara, maka tepatlah kita  melakukan kontemplasi. Apakah UUD 2002 sudah sesuai dengan jiwa Pancasila?

Jika Batang Tubuh UUD 2002 tidak koheren dengan Pancasila, tidaklah salah jika kita “Kembali ke UUD 1945”? Prinsip mengatasi ketersesatan di jalan adalah dengan kembali ke titik awal. Jangan lanjutkan berjalan dari posisi yang salah. Akibatnya akan akan lebih tersesat lagi.

Jangan berkilah kita tidak bisa memutar balik arah jarum jam ke belakang. Siapa bilang? Kita punya banyak pengalaman. Dari UUD 1945, kita pernah berganti ke UUD RIS. Setelah itu kita berganti lagi ke UUDS ’50. Melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959, kita kembali lagi ke UUD 1945.

Jangan bilang, kalau kembali lagi ke UUD 1945, akan menghidupkan lagi Dwi Fungsi ABRI. Tidaklah mungkin itu bisa terjadi lagi. Mengapa tidak terjadi lagi? Karena UUD 1945 tidak pernah dan tidak ada satu katapun yang berbicara tentang Dwi Fungsi ABRI.

Takut Presiden bisa dipilih terus menerus? Kita sempurnakan dengan adendum pembatasaan masa jabatan Presiden. Takut kalau Polisi kembali digabung dengan TNI? Gampang, sempurnakan dengan memberikan tugas yang jelas dengan adendum.  Adendum itu diijinkan, karena hakikat pasal 37 UUD 1945 memang untuk perubahan yang bersifat teknis saja. (Mr. Soepomo dalam Sidang BPUPKI).

Melalui pemahaman posisi dan peran Pancasila, mari kita gunakan untuk mengkaji, apakah pasal-pasal dalam UUD 2002 sudah menjiwai Pancasila? Walaupun Dekrit Presiden 1959 sudah 61 tahun yang lalu, kiranya nafas dan tekad untuk kembali ke cita-cita Proklamasi waktu itu, masih relevan untuk saat ini.

Tidak perlu mengakui salah. Amandemen yang lebih 20 tahun yang lalu, sudah kadaluarsa. Kita cukup  menyadari bahwa saat ini kita sudah jauh tersesat. Jauh dari cita-cita proklamasi. Demi bangsa dan Negara, harus berani bertindak “Kembali ke UUD 1945 untuk disempurnakan dengan adendum”.  Amin.

Penulis adalah Aster KASAD 2006-2007 & Rumah Kebangkitan Indonesia.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Karyawan Umbar Kesombongan Ejek Pasien BPJS, PT Timah Minta Maaf

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:37

Sugiat Santoso Apresiasi Sikap Tegas Menteri Imipas Pecat Pelaku Pungli WN China

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30

KPK Pastikan Tidak Ada Benturan dengan Kortastipikor Polri dalam Penanganan Korupsi LPEI

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:27

Tabung Gas 3 Kg Langka, DPR Kehilangan Suara?

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:10

Ken Martin Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat, Siap Lawan Trump

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:46

Bukan Main, Indonesia Punya Dua Ibukota Langganan Banjir

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:45

Larangan LPG di Pengecer Kebijakan Sangat Tidak Populis

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:19

Smart City IKN Selesai di Laptop Mulyono

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:59

Salah Memutus Status Lahan Berisiko Besar Buat Rakyat

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:45

Hamas Sebut Rencana Relokasi Trump Absurd dan Tidak Penting

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:26

Selengkapnya