Berita

Politisi senior Demokrat, Syarief Hasan/Net

Politik

PILKADA SERENTAK 2020

Patuh Putusan MK, Demokrat Tidak Akan Calonkan Figur Tercela

SABTU, 04 JULI 2020 | 14:44 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Partai Demokrat memastikan tidak akan mengusung calon kepala daerah yang pernah terlibat penyalahgunaan narkoba pada Pilkada 9 Desember 2020.

"Tidak mungkinlah (Demokrat usung calon kepala daerah mantan pengguna narkoba). Pokoknya itu tidak mungkinlah," ujar politisi senior Demokrat, Syarief Hasan saat dihubungi wartawan, Sabtu (4/7).

Menurut wakil ketua MPR ini, Demokrat akan selektif mengusung figur-figur calon kepala daerah. Rekam jejak figur yang minta dukungan ke Demokrat juga sudah pasti diperhatikan.

Jelas Syarief, Demokrat memiliki terget kemenangan 60 persen pada hajatan dan pesta demokrasi daerah lima tahunan tersebut.

"Target kemenangan 60 persen. Iya sudah banyak (bakal calon kepala daerah yang minta dukungan ke Demokrat)," ucapnya.

Lebih lanjut, Syarief menambahkan Demokrat pasti mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat pencalonan kepala daerah yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i UU 10/2016.

"Seharusnya itu memang putusan MK mengikat. Tapi kalau menyangkut pemilu itu kan domainnya ada di KPU, iya kan. Kita lihat nanti KPU gimana," sebutnya.

Syarief juga meminta semua partai politik mematuhi apa yang sudah diputuskan MK tersebut. Tidak boleh keputusan MK yang sudah final dan mengikat tersebut dilanggar.

"Kalau Demokrat komit tentang hal (putusan MK) itu," tutupnya.

Larangan pecandu narkoba maju di pilkada diputuskan oleh MK. Putusan MK berawal ketika mantan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi, mengajukan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pilkada 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf i UU 10/2016.

Pasal tersebut adalah larangan bagi seseorang dengan catatan tercela mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Pemakai dan bandar narkoba dianggap perbuatan tercela. MK menyebut pemakai narkoba dilarang mencalonkan diri, kecuali dengan alasan kesehatan si pemakai yang dibuktikan dengan keterangan dari dokter.

Selain pengguna dan bandar narkoba, perbuatan tercela dalam putusan Mahkamah tersebut juga termasuk judi, mabuk dan berzina. 

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya