Berita

Ilustrasi kantor Bank Bukopin/Net

Bisnis

Tabungan Rp 147 Miliar Tak Bisa Cair, Kuasa Hukum Nasabah Akan Geruduk Kantor Bank Bukopin

JUMAT, 03 JULI 2020 | 22:14 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Masih ada kasus nasabah Bank Bukopin yang kesulitan dalam mencairkan tabungannya.

Seperti yang disampaikan kuasa hukum sejumlah nasabah Bank Bukopin, Naldi N Haroen. Ia mengaku akan mendatangi kantor pusat Bukopin di Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Selasa mendatang (7/7).

"Saya sebagai kuasa hukum dari beberapa orang nasabah Bank Bukopin akan datang ke kantor pusat guna mempertanyakan kapan kepastian hak klien kami bisa dicairkan. Selama ini, jajaran direksi bank Bukopin hanya menjanjikan terus," kata Naldi N Haroen dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/7).


Lebih lanjut lanjut Naldi mengungkapkan, dana kliennya yang tersimpan di bank Bukopin hingga saat ini sekitar Rp 147 miliar yang berbentuk deposito dan tabungan.

"Ini bukan hoax lho. Selama ini kami sudah dijanjikan pencairan dana itu sejak bulan Maret lalu. Namun faktanya dana itu tidak bisa dicairkan seluruhnya," tambah Naldi.

Harusnya, kata dia, dana nasabah yang disimpan di Bank Bukopin itu merupakan hak kliennya yang seharusnya bisa dicairkan kapanpun. "Tapi mengapa Bank Bukopin selalu membuat schedule untuk pencairan yang tidak pernah ditepati," sesalnya.

Naldi mengaku sudah berkali-kali berkomunikasi dengan jajaran direksi Bank Bukopin. Mereka, kata Naldi selalu menjanjikan pencairan.

"Hari Selasa tanggal 7 Juli kami akan mendatang pihak Bank Bukopin yang sudah menjanjikan schedule pencairan dana nasabah klien kami. Saya akan datang ke sana, kita lihat mereka akan menetapi janjinya atau tidak," tegasnya.

Atas lambannya pencairan dana klienya, Naldi menduga bank tersebut kini dalam kondisi kesulitan keuangan. Faktanya, para nasabah bank Bukopin di seluruh Indonesia pun belum bisa mencairkan dananya dalam jumlah besar.

"Jumlah nasabah yang akan melakukan penarikan di Bank Bukopin saat ini juga dibatasi. Ini ada apa sebenarnya?" urainya.

Dirinya meminta Otoritas Jasa Keuangan atau OJK bisa menyelidiki siapa debitur bank Bukopin yang terbesar. "Apakah debitur itu macet atau tidak. Hal ini harus dibuka ke publik," tutupnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya