Berita

Penyidik senior KPK Novel Baswedan/Net

Hukum

Jelang Sidang Vonis, Novel Baswedan: Bila Tidak Ada Basis Hukum Yang Layak, Bebaskan!

JUMAT, 03 JULI 2020 | 14:27 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Jelang sidang vonis dua terdakwa kasus penyiraman air keras pada dirinya, penyidik senior KPK Novel Baswedan berkicau di akun Twitter pribadinya.

Dalam kicauan itu, Novel Baswedan membahas mengenai adagium dalam dunia hukum. Di mana disebutkan bahwa melepas seribu orang bersalah lebih baik ketimbang menghukum satu orang bersalah.

"Adagium dalam ilmu hukum lebih baik melepas 1000 orang bersalah daripada menghukum 1 orang tidak bersalah,” ujarnya sesaat lalu, Jumat (3/7).


Dalam hal ini, seseorang disebut bersalah jika tidak ada basis bukti yang layak untuk menghukum.

“Baik dengan dipaksakan atau dengan kesepakatan untuk dikondisikan dan direkayasa buktinya. Bebaskan,” sambungnya.

Pernyataan ini seolah mengarah pada Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis yang akan menjalani sidang vonis pada 16 Juli 2020.

Sejak awal Novel Baswedan sudah berkoar di publik bahwa dirinya tidak yakin Ronny dan Rahmat merupakan pihak yang melakukan penyiraman. Ini lantaran penyidik dan jaksa yang bersangkutan tidak bisa memberi penjelasan antara pelaku dengan barang bukti.

"Ketika saya tanya saksi-saksi yang melihat pelaku dibilang bukan itu pelakunya. Apalagi dalangnya?” tegasnya.

Atas dasar itu, Novel Baswedan meminta agar keduanya dibebaskan saja.

“Sudah dibebaskan saja daripada mengada-ada,” cuitnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Eddy Soeparno Bicara Komitmen Prabowo Percepat Dekarbonisasi

Senin, 15 Desember 2025 | 16:13

Praperadilan Kakak Kandung Hary Tanoesoedibjo Dua Kali Ditolak Hakim

Senin, 15 Desember 2025 | 15:55

Miliarder Siapkan Hadiah Besar Atas Aksi Heroik Warga Muslim di Bondi Beach

Senin, 15 Desember 2025 | 15:48

DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Tidak Bertentangan dengan Konstitusi

Senin, 15 Desember 2025 | 15:41

Ketaatan pada Rais Aam Fondasi Kesinambungan Khittah NU

Senin, 15 Desember 2025 | 15:39

Gubernur Sulut Dukung Penguatan Kapasitas SDM Bawaslu

Senin, 15 Desember 2025 | 15:29

Keselamatan Masyarakat Harus Jadi Prioritas Utama Selama Nataru

Senin, 15 Desember 2025 | 15:19

Pramono Terima Hasil Kongres Istimewa MKB Demi Majukan Betawi

Senin, 15 Desember 2025 | 15:12

KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Senin, 15 Desember 2025 | 14:54

Command Center Diresmikan Percepat Digitalisasi dan Pengawasan Kopdes Merah Putih

Senin, 15 Desember 2025 | 14:43

Selengkapnya