Berita

Jack Boyd Lapian telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan bukan lagi Sekjen Cyber Indonesia/Net

Hukum

Jack Lapian Jadi Tersangka, Ketum Cyber Indonesia: Dia Bukan Lagi Sekjen

JUMAT, 03 JULI 2020 | 13:20 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Status tersangka yang didapat Jack Boyd Lapian (JBL) membuat Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, ikut angkat bicara. Jack Lapian ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik pendiri Kaskus, Andrew Darwis.

“Bahwa saudara Jack Boyd Lapian sudah nonaktif dan tidak lagi menjabat Sekjen Cyber Indonesia sejak November 2018. Bahkan jauh sebelum adanya laporan polisi tertanggal 13 November 2019,” kata Muannas dalam keteranganya, Jumat (3/7).

Untuk itu, Muannas mengatakan, Cyber Indonesia menolak tegas pemberitaan ataupun narasi pemberitaan yang terdapat di media online yang masih menyebut Jack Boyd Lapian sebagai Sekjen Cyber Indonesia.


“Segala tindakan yang dilakukan tidak ada kaitanya dengan Cyber Indonesia dan hal tersebut adalah masalah pribadi Jack Boyd Lapian,” ujarnya.

Dengan begitu, Muannas menegaskan Cyber Indonesia sama sekali tidak bertanggung jawab apabila ada persoalan hukum terkait Jack Lapian. Termasuk tidak mengkaitkan aktvitas Jack Lapian dengan Cyber Indonesia.

Sebelumnya, JBL ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri bersama seorang perempuan berinisial TSE berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor LP/B/097/XI/2019/Bareskrim tertanggal 13 November 2019 dengan pelapor Andrew Darwis.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melalukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi, dua di antaranya adalah saksi ahli bahasa dan pidana.

Ada pun pasal yang menjerat Jack Boyd Lapian ialah pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (3) UU No 19/2016 tentang perubahan atas UU No 11/2008 Tentang ITE (informasi dan Transaksi Elektronik).

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Aplikasi Digital Berbasis White Label Dukung Operasional KDKMP

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:59

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:43

DPD Dorong Kemenko Polkam Lahirkan Peta Jalan Keamanan Papua

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:28

Mengoptimalkan Potensi Blue Ocean Economy

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:53

Wagub Lampung Minta Gapembi Kawal Pemenuhan Standar MBG

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:35

Analis Geopolitik: Tiongkok Berpotensi sebagai Global Stabilizer

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:23

Prabowo dan Tumpukan Uang

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:58

ANTAM Tetap Fokus Jaga Fundamental Bisnis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:46

Sukseskan Program Nuklir, PKS Dorong Pembentukan Kembali BATAN

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:23

Paradigma Baru Biaya Logistik

Kamis, 14 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya