Berita

KPPU jatukan sanksi hingga 30 miliar rupiah kepada Grab karena terbukti secara sah telah melakukan persaingan usaha tidak sehat/Net

Hukum

Terbukti Langgar Kode Etik Persaingan Usaha, Grab Dan TPI Didenda Hingga Rp 30 Miliar

JUMAT, 03 JULI 2020 | 08:43 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi atas pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 19 (d) Undang-undang No 5/1999 kepada PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI), Kamis malam (2/7).

Kedua pihak berkerja sama dalam menyediakan jasa angkutan sewa khusus berkaitan dengan penyediaan aplikasi GrabApp yang diselenggarakan di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), Makassar, Medan, dan Surabaya.

Perkara dengan Nomor 13/KPPU-I/2019 ini berawal dari inisiatif KPPU dan ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan mengenai dugaan pelanggaran integrasi vertikal (Pasal 14), tying-in (Pasal 15 ayat 2), dan praktik diskriminasi (Pasal 19 huruf d).


“Di awal perkara, KPPU menduga telah terjadi beberapa pelanggaran persaingan usaha melalui order prioritas yang diberikan Grab (Terlapor I) kepada mitra pengemudi di bawah TPI (Terlapor II), yang diduga terkait rangkap jabatan antarkedua perusahaan tersebut,” ujar Komisioner KPPU Guntur lewat keterangannya, Jumat (3/7).

Dalam proses persidangan, Majelis Komisi yang dipimpin oleh Dinni Melanie, dan didampingi anggota Dr Guntur S. Saragih dan Dr M Afif Hasbullah tersebut menilai, perjanjian kerja sama penyediaan jasa oleh Grab selaku perusahaan penyedia aplikasi dan TPI selaku perusahaan yang bergerak di bidang jasa sewa angkutan khusus, bertujuan untuk menguasai produk jasa penyediaan aplikasi angkutan sewa khusus berbasis teknologi di Indonesia. Hingga mengakibatkan terjadinya penurunan prosentase jumlah mitra dan penurunan jumlah orderan dari pengemudi mitra non-TPI.

“Majelis Komisi menilai tidak adanya upaya tying-in yang dilakukan Grab terhadap jasa yang diberikan oleh TPI. Namun demikian Majelis menilai bahwa telah terjadi praktik diskriminasi yang dilakukan oleh Grab dan TPI atas mitra individu dibandingkan mitra TPI. Seperti pemberian order prioritas, masa suspend, dan fasilitas lainnya,” urainya.

Hal tersebut telah mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terhadap mitra non-TPI dan mitra individu.

Memperhatikan berbagai fakta dan temuan dalam persidangan, Majelis Komisi memutuskan bahwa Grab dan TPI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 dan 19 huruf “d”, namun tidak terbukti melanggar Pasal 15 ayat (2) Undang-undang No 5/1999.

Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda kepada Grab sebesar Rp 7,5 miliar untuk pelanggaran Pasal 14, dan Rp 22,5 miliar untuk pelanggaran Pasal 19 huruf “d”.

Sementara TPI dikenakan sanksi denda sebesar Rp 4 miliar atas pelanggaran Pasal 14, dan Rp 15 miliar untuk pelanggaran Pasal 19 huruf “d”.

Majelis Komisi juga memeritahkan agar para Terlapor melakukan pembayaran denda paling lambat 30 hari setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Secara khusus, Majelis Komisi juga merekomendasikan kepada KPPU untuk memberikan saran kepada Kementerian Perhubungan untuk melakukan evaluasi terkait implementasi kebijakan kuota angkutan sewa khusus dengan memperhatikan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.

Pun kepada Kementerian UMKM dan Koperasi untuk melakukan advokasi kepada pengemudi yang tergolong UMKM terkait dengan pelaksanaan perjanjian antara pengemudi dengan perusahaan penyedia aplikasi, dan perjanjian antara pengemudi dengan perusahaan angkutan sewa khusus.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

ISIS Mengaku Dalangi Serangan Bom Bunuh Diri di Masjid Syiah Pakistan

Minggu, 08 Februari 2026 | 16:06

BNI Gelar Aksi Bersih Pantai dan Edukasi Kelola Sampah di Bali

Minggu, 08 Februari 2026 | 15:36

Miliki Lahan di Makkah, Prabowo Optimistis Turunkan Biaya Haji

Minggu, 08 Februari 2026 | 15:16

Dukungan Parpol ke Prabowo Dua Periode Munculkan Teka-teki Cawapres

Minggu, 08 Februari 2026 | 14:52

KPK Telusuri Kongkalikong Sidang Perdata Perusahaan Milik Kemenkeu Vs Masyarakat di PN Depok

Minggu, 08 Februari 2026 | 14:42

RI Harus Tarik Diri Jika BoP Tak Jamin Keadilan Palestina

Minggu, 08 Februari 2026 | 14:32

Kehadiran Prabowo di Harlah NU Bawa Pesan Ulama-Umara Bersatu

Minggu, 08 Februari 2026 | 13:50

Forum Perdana Board of Peace akan Berlangsung di Washington pada 19 Februari

Minggu, 08 Februari 2026 | 13:31

Prabowo Tegaskan Pemimpin Wajib Tinggalkan Dendam dan Kebencian

Minggu, 08 Februari 2026 | 13:17

KPK Gali Dugaan Korupsi Dana Konsinyasi di PN Depok

Minggu, 08 Februari 2026 | 12:28

Selengkapnya