Berita

Bupati Lampung Utara Nonaktif, Agung Ilmu Mangkunegara/Net

Hukum

Bupati Nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara Divonis 7 Tahun Penjara

JUMAT, 03 JULI 2020 | 02:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bupati Lampung Utara Nonaktif, Agung Ilmu Mangkunegara divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan.

Putusan tersebut diketok Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang terkait perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji yang berhubungan dengan pekerjaan pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara.

"Menyatakan terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua," ucap Majelis Hakim, Kamis (2/7).


Agung juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 74.634.866.000 subsider 2 tahun kurungan dan pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun usai menjalani pidana pokoknya.

Sedangkan orang kepercayaan Agung, Raden Syahril divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Selanjutnya, mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, Syahbuddin divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 2.382.403.500 subsider 8 bulan kurungan.

Kemudian untuk mantan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, Wan Hendri divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 60 juta subsider 2 bulan kurungan.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK kepada Agung yang dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan serta menuntut membayar uang pengganti sebesar Rp 77.533.566.000 subsider 3 tahun kurungan.

Untuk Raden Syahril, Jaksa menuntut pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Syahbudin juga sebelumnya dituntut pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bukan kurungan serta menuntut membayar uang pengganti sebesar Rp 2.382.403.500 subsider 1 tahun kurungan.

Kemudian untuk Wan Hendri, Jaksa menuntut pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan serta menuntut membayar uang pengganti sebesar Rp 60 juta subsider 3 bulan kurungan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Safari Politik Jokowi Tak Pengaruhi Elektabilitas PDIP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:14

Seruan Reformasi Jilid II Bukan Aspirasi Mahasiswa

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:00

Safari Politik Jokowi cuma Demi Gibran dan Kaesang

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:41

Empat Nyawa Sudah Cukup, Setop Latsarmil SPPI

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:23

Sarasehan KPPG: Keterwakilan Perempuan 30 Persen Bukan Sekadar Kuota

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:06

Edi Hasibuan: Masyarakat Mulai Merasakan Perubahan Polri

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:03

Universitas Bakrie Tiga Besar dalam THE Sustainability Impact Ratings 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:42

Pakai Dump Truk, Polisi Kawal Massa Pendukung MBG di Tuban

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:24

Jubir FAM UBK: Ada Aktor Intelektual Sengaja Rusak Citra Kampus dan Wapres

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:22

DPR Usul Kemenukbangga Jadi Penyalur BLT

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:03

Selengkapnya