Berita

Bupati Lampung Utara Nonaktif, Agung Ilmu Mangkunegara/Net

Hukum

Bupati Nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara Divonis 7 Tahun Penjara

JUMAT, 03 JULI 2020 | 02:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bupati Lampung Utara Nonaktif, Agung Ilmu Mangkunegara divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan.

Putusan tersebut diketok Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang terkait perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji yang berhubungan dengan pekerjaan pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara.

"Menyatakan terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua," ucap Majelis Hakim, Kamis (2/7).


Agung juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 74.634.866.000 subsider 2 tahun kurungan dan pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun usai menjalani pidana pokoknya.

Sedangkan orang kepercayaan Agung, Raden Syahril divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Selanjutnya, mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, Syahbuddin divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 2.382.403.500 subsider 8 bulan kurungan.

Kemudian untuk mantan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, Wan Hendri divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 60 juta subsider 2 bulan kurungan.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK kepada Agung yang dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan serta menuntut membayar uang pengganti sebesar Rp 77.533.566.000 subsider 3 tahun kurungan.

Untuk Raden Syahril, Jaksa menuntut pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Syahbudin juga sebelumnya dituntut pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bukan kurungan serta menuntut membayar uang pengganti sebesar Rp 2.382.403.500 subsider 1 tahun kurungan.

Kemudian untuk Wan Hendri, Jaksa menuntut pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan serta menuntut membayar uang pengganti sebesar Rp 60 juta subsider 3 bulan kurungan.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya