Berita

Bupati Lampung Utara Nonaktif, Agung Ilmu Mangkunegara/Net

Hukum

Bupati Nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara Divonis 7 Tahun Penjara

JUMAT, 03 JULI 2020 | 02:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bupati Lampung Utara Nonaktif, Agung Ilmu Mangkunegara divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan.

Putusan tersebut diketok Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang terkait perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji yang berhubungan dengan pekerjaan pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara.

"Menyatakan terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua," ucap Majelis Hakim, Kamis (2/7).

Agung juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 74.634.866.000 subsider 2 tahun kurungan dan pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun usai menjalani pidana pokoknya.

Sedangkan orang kepercayaan Agung, Raden Syahril divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Selanjutnya, mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, Syahbuddin divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 2.382.403.500 subsider 8 bulan kurungan.

Kemudian untuk mantan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, Wan Hendri divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 60 juta subsider 2 bulan kurungan.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK kepada Agung yang dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan serta menuntut membayar uang pengganti sebesar Rp 77.533.566.000 subsider 3 tahun kurungan.

Untuk Raden Syahril, Jaksa menuntut pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Syahbudin juga sebelumnya dituntut pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bukan kurungan serta menuntut membayar uang pengganti sebesar Rp 2.382.403.500 subsider 1 tahun kurungan.

Kemudian untuk Wan Hendri, Jaksa menuntut pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan serta menuntut membayar uang pengganti sebesar Rp 60 juta subsider 3 bulan kurungan.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya