Berita

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah/Net

Hukum

Tabrak UU, Badan Penyelenggara Produk Halal Digugat Ke PTUN

KAMIS, 02 JULI 2020 | 23:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Proses penunjukan sepihak Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) digugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan tersebut dilakukan Indonesia Halal Watch (IHW) yang menilai proses penunjukan PT Sucofindo sebagai LPH pada 20 Februari 2020 lalu di Denpasar menyalahi aturan.

Direktur Eksekutif IHW, Ikhsan Abdullah menerangkan, BPJPH seharusnya melibatkan MUI untuk menunjuk LPH, sebagaiman diatur dalam UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).


"Kami dengan sangat terpaksa mengambil sikap atas tindakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang telah melakukan pelanggaran dan menabrak Undang-Undang berulang kali," ujar Ikhsan dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (2/7).

Di samping penunjukan PT. Sucofindo yang bertentangan dengan hukum, pihaknya juga melihat ada upaya kesewenang-wenangan dan melanggar asas umum pemerintahan yang baik.

"BPJPH di bawah kepemimpinan Bapak Sukoso (Kepala BPJPH) telah melakukan perbuatan dan menabrak UU JPH, Peraturan Pemerintah 31/2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang 33/2014 Tentang Jaminan Produk Halal," tuturnya.

Sebelumnya, IHW telah melalui sejumlah proses hukum untuk menggugata BPJPH. Di antaranya mengajukan upaya administratif melalui Surat 35/Out/IAP/V/2020 tertanggal 20 Mei 2020.

Namun karena tidak ditanggapi oleh pihak BPJPH, IHW kembali menyampaikan Surat 36/Out/IAP/VI/2020 tertanggal 3 Juni 2020, yang meminta BPJPH untuk memberikan klarifikasi sehubungan dengan peresmian LPH PT. Sucofindo.

Karena masih belum mendapat tanggapan dan merasa diabaikan, maka IHW pada Rabu (1/7) kemarin mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta.

"Gugatan tersebut telah diregister sesuai Perkara Nomor: 126/G/2020/PTUN.JKT," demikian Ikhsan Abdullah.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya