Berita

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah/Net

Hukum

Tabrak UU, Badan Penyelenggara Produk Halal Digugat Ke PTUN

KAMIS, 02 JULI 2020 | 23:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Proses penunjukan sepihak Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) digugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan tersebut dilakukan Indonesia Halal Watch (IHW) yang menilai proses penunjukan PT Sucofindo sebagai LPH pada 20 Februari 2020 lalu di Denpasar menyalahi aturan.

Direktur Eksekutif IHW, Ikhsan Abdullah menerangkan, BPJPH seharusnya melibatkan MUI untuk menunjuk LPH, sebagaiman diatur dalam UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).


"Kami dengan sangat terpaksa mengambil sikap atas tindakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang telah melakukan pelanggaran dan menabrak Undang-Undang berulang kali," ujar Ikhsan dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (2/7).

Di samping penunjukan PT. Sucofindo yang bertentangan dengan hukum, pihaknya juga melihat ada upaya kesewenang-wenangan dan melanggar asas umum pemerintahan yang baik.

"BPJPH di bawah kepemimpinan Bapak Sukoso (Kepala BPJPH) telah melakukan perbuatan dan menabrak UU JPH, Peraturan Pemerintah 31/2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang 33/2014 Tentang Jaminan Produk Halal," tuturnya.

Sebelumnya, IHW telah melalui sejumlah proses hukum untuk menggugata BPJPH. Di antaranya mengajukan upaya administratif melalui Surat 35/Out/IAP/V/2020 tertanggal 20 Mei 2020.

Namun karena tidak ditanggapi oleh pihak BPJPH, IHW kembali menyampaikan Surat 36/Out/IAP/VI/2020 tertanggal 3 Juni 2020, yang meminta BPJPH untuk memberikan klarifikasi sehubungan dengan peresmian LPH PT. Sucofindo.

Karena masih belum mendapat tanggapan dan merasa diabaikan, maka IHW pada Rabu (1/7) kemarin mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta.

"Gugatan tersebut telah diregister sesuai Perkara Nomor: 126/G/2020/PTUN.JKT," demikian Ikhsan Abdullah.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya