Berita

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah/Net

Hukum

Tabrak UU, Badan Penyelenggara Produk Halal Digugat Ke PTUN

KAMIS, 02 JULI 2020 | 23:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Proses penunjukan sepihak Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) digugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan tersebut dilakukan Indonesia Halal Watch (IHW) yang menilai proses penunjukan PT Sucofindo sebagai LPH pada 20 Februari 2020 lalu di Denpasar menyalahi aturan.

Direktur Eksekutif IHW, Ikhsan Abdullah menerangkan, BPJPH seharusnya melibatkan MUI untuk menunjuk LPH, sebagaiman diatur dalam UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

"Kami dengan sangat terpaksa mengambil sikap atas tindakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang telah melakukan pelanggaran dan menabrak Undang-Undang berulang kali," ujar Ikhsan dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (2/7).

Di samping penunjukan PT. Sucofindo yang bertentangan dengan hukum, pihaknya juga melihat ada upaya kesewenang-wenangan dan melanggar asas umum pemerintahan yang baik.

"BPJPH di bawah kepemimpinan Bapak Sukoso (Kepala BPJPH) telah melakukan perbuatan dan menabrak UU JPH, Peraturan Pemerintah 31/2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang 33/2014 Tentang Jaminan Produk Halal," tuturnya.

Sebelumnya, IHW telah melalui sejumlah proses hukum untuk menggugata BPJPH. Di antaranya mengajukan upaya administratif melalui Surat 35/Out/IAP/V/2020 tertanggal 20 Mei 2020.

Namun karena tidak ditanggapi oleh pihak BPJPH, IHW kembali menyampaikan Surat 36/Out/IAP/VI/2020 tertanggal 3 Juni 2020, yang meminta BPJPH untuk memberikan klarifikasi sehubungan dengan peresmian LPH PT. Sucofindo.

Karena masih belum mendapat tanggapan dan merasa diabaikan, maka IHW pada Rabu (1/7) kemarin mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta.

"Gugatan tersebut telah diregister sesuai Perkara Nomor: 126/G/2020/PTUN.JKT," demikian Ikhsan Abdullah.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya